Kabarsulsel.lndonesia.com. Pontianak,Kubu Raya Berawal dari jual beli tanah di Lavender Hills yang beralamat jalan Desa Kapur kecamatan sungai Raya pada 1 Desember 2022 yang lalu.
Ada nya mis komunikasi antara Pihak pembeli dan perantara dari penjual,tanah yang sudah di beli oleh Bun Khai Hie .
Maka dari itu Setelah berjalannya Waktu Cerita demi cerita yang di sampaikan oleh pak Zubaidi maupun pak yanto di dalam persidangan selama kurang lebih delapan kali sidang di Penggadilan Negeri Mempawah dan tepat nya tempo hari pada tanggal 30 September 2024 berlangsung sidang yang ke 8 bapak Zubaidi masih juga memberi keterangan bahwa yang di tuduh kan oleh penuntut apa dan kenapa bisa samapai di sidang ini.
“Saya heran dan binggung,saya hanya selaku tali penyambung dan ingin membantu menanya kan adanya mis komunikasi malah saya yang di tangkap dan saya merasa tidak melakukan indimidasi,marah marah,buat keributan dan lain sebagainya,tetapi malah saya yang di tangkap dan di tuduhkan menempatkan keterangan palsu,Oleh pak Bun Khai Hie.” Ujar Zubaidi
Saya berharap dengan keterangan saya pada sidang yang ke 8 ini bapak majelis hakim di Penggadilan Negeri Mempawah bisa benar-benar memberi keputusan yang baik fan bijak,karena saya berserah kepada tali sambung tuhan yang di wakilkan oleh ketua Majelis Hakim di saat persidangan saya ini.” Tmbahnya
Dan Zubaidi sampai saat ini yang masih di Tahan kurang lebih 4 bulan dikarenakan laporan pak Bun Khai Hie,bahwasanya Zubaidi meminta uang Fee mediator 950 juta dan menunjukan akta kuasa no 17, yang sebenarnya tidak ada atau belum di di gunakan oleh Zubaidi,dan apalagi sampai membawa surat kuasa dan lain sebagainya, Itu tidak Benar dan Zubaidi minta di pertanggung jawabkan terkait apa yang di laporkan oleh Bun Khai Hie terhadap nya.
“menurut keterangan Zubaidi di Akta no 16 adalah akta pernyataan yang di buat Oleh Pak Yanto dan Saksi Ahmad B, sementara Akta no 17 adalah kuasa yang di buat di hadapan Notaris ,Akta no 16 Adalah itu pengikat untuk melegalitaskan tersebut sebab saksi berdasarkan pasal 184 KUHP.
(Ag tami)
Komentar