Misteri Kasus ITE yang Mandek, Sekda Pekanbaru Diduga Terlibat, Polda Sumut Dinilai Tidak Serius Menindak

Daerah, MEDAN, NEWS, POLRI398 views

Medan, Kabarsulsel-Indonesia.com |  Hampir dua tahun lamanya, kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, belum menunjukkan perkembangan berarti. Laporan yang dibuat oleh Pimpinan Redaksi Jelajahperkara.com, Persada Bhayangkara, pada 15 Desember 2022 dengan Nomor STTLP/B/2229/XII/2022/SPKT POLDA SUMUT, terkesan berjalan di tempat di tangan penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Indra Pomi Nasution dalam penggunaan data pribadi milik pelapor, yang kemudian dilaporkan sebagai pelanggaran UU ITE. Namun hingga saat ini, penanganan kasus yang berada di bawah koordinasi Kasubdit 5 Cyber Crime Direktorat Krimsus Polda Sumut, AKBP Welman Feri SIK, bersama Penyidik Subdit 5 Cyber Crime Kompol Ananda P Silaen S.Kom.,SIK.,MH., dan Aipda Jedwin Nababan, dinilai lambat dan kurang transparan.

Persada Bhayangkara, didampingi saksi Iwandi, dalam keterangannya menuturkan bahwa laporan tersebut sudah melalui berbagai tahap pemeriksaan, namun belum ada penetapan tersangka ataupun langkah hukum lebih lanjut terhadap Sekda Pekanbaru. Menurut Persada, kasus ini bermula dari pemberitaan di portal Jelajahperkara.com yang menyoroti dugaan korupsi proyek jembatan WFC Bangkinang di Kabupaten Kampar yang melibatkan nama Sekda Indra Pomi.

Dalam percakapan yang diduga melibatkan Sekda Pekanbaru, terlapor sempat mengirimkan cekpos berisi informasi pribadi pelapor berupa nomor IMEI ponsel dan lokasi GPS, yang dianggap sebagai bentuk intimidasi dan pelanggaran hukum. Meskipun laporan telah dibuat sejak tahun 2022, hingga kini Polda Sumut belum juga melakukan penahanan ataupun penetapan tersangka terhadap Sekda Pekanbaru.

“Kami merasa ada indikasi kuat bahwa Polda Sumut tidak serius menangani kasus ini. Seolah-olah ada perlindungan terhadap terlapor. Kami meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Kadiv Propam Irjen Abdul Karim untuk turun tangan mengevaluasi kinerja penyidik yang terlibat, agar hukum ditegakkan dengan adil,” tegas Persada.

Persada dan tim Jelajahperkara.com berharap pihak Mabes Polri melalui Kadiv Propam segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polda Sumut. Mereka meminta agar kasus ini segera diproses secara transparan tanpa intervensi dari pihak manapun.

“Kami tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan. Kami menginginkan kasus ini diusut hingga tuntas, bukan hanya demi nama baik kami, tetapi demi tegaknya hukum di Indonesia,” pungkas Persada.

Permintaan ini juga disampaikan kepada Ketua Harian Kompolnas RI, Irjen Pol. (Purn) Dr. Benny Jozua Mamoto, agar kasus ini mendapat perhatian serius dan penyelesaian yang cepat.

Komentar