Jepara, Kabarsulsel-Indonesia.com | Pendapatan daerah Jepara tahun 2024 diproyeksikan mengalami peningkatan. Hal ini seperti disampaikan oleh Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta saat mengajukan perubahan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2024, di depan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Rabu (11/9/2024).
“Pendapatan diproyeksikan sebesar Rp2,48 triliun, naik sebesar Rp67,27 miliar dari penetapan APBD tahun 2024 sebesar Rp2,4 triliun,” kata Edy Supriyanta.
Selain kenaikan pendapatan, Edy Supriyanta juga menyebut jika di Perubahan APBD 2024 belanja daerah juga diproyeksikan naik. Nilainya sebesar Rp34,15 miliar. Dari semula ditetapkan sebesar Rp2,52 triliun, diproyeksikan naik menjadi Rp2,55 triliun.
“Sementara penerimaan pembiayaan yang pada penetapan APBD dipatok sebesar Rp119 miliar, diproyeksikan turun ke angka Rp71,9 miliar atau berkurang sebesar Rp47 miliar,” jelas Edy.
Lebih lanjut orang nomor satu di Jepara itu menjelaskan jika ada sejumlah regulasi di tingkat pusat, provinsi, hingga daerah yang berpengaruh terhadap perlunya perubahan APBD.
Sejumlah regulasi yang menjadi alasan perlunya perubahan APBD tersebut yakni terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 110 Tahun 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian DAU yang Ditentukan Penggunaannya; kedua, PMK RI Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa; ketiga, ditetapkannya Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024; dan keempat, implementasi Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 900/6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Selanjutnya regulasi kelima, terbitnya Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PMK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum Yang Disalurkan Secara Non Tunai melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility; keenam, menindaklanjuti amanat Peraturan Presiden RI Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pemetaan dan Pemutakhiran Klasifikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah tahun anggaran 2024; ketujuh, penyesuaian kegiatan DBHCHT sesuai Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Alokasi dan Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah tahun anggaran 2024; dan kedelapan, diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Sementara itu, untuk mendalami Perubahan KUA-PPAS yang diajukan eksekutif, DPRD Jepara melakukan rapat kordinasi antara pimpinan sementara DPRD dengan pimpjnan fraksi-fraksi. Hal ini dilakukan karena alat kelengkapan DPRD Kabupaten Jepara belum terbentuk.
Komentar