KPU Belum Menerima Surat Cuti Petahana di Bursel

Namrole, Kabarsulsel-Indonesia.com | Hingga berita ini diterbitkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) belum menerima, surat cuti calon Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) petahana di Kabupaten setempat.

“Sampai sekarang, kami belum terima, surat cuti dari Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) incumbent Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Safitri Malik Soulisa dan Gerson Eliaser Selsily hingga kini belum diterima KPU Kabupaten Bursel, ” tutur Imran, kepada wartawan, Selasa, 10 September 2024, di Kantor KPU setempat.

Loilatu mengaku, meski cuti kandidat incumbent bukan domainnya KPU, tetapi KPU pun perlu mengetahui status incumbent yang harus melakukan cuti diluar tanggungan negara.

Sebab sesuai aturan yang berlaku, calon Bupati dan Calon Wabup petahana yang akan maju kembali sebagai calon dalam kontestasi Pilkada 2024 harus memasukan surat cuti tujuh hari sebelum penetapan calon Bupati dan Wabup.

“Sesuai dengan surat nomor 100.2.1.3/4204 di dalam surat itu disebutkan tujuh hari sebelum penetapan bakal calon Bupati dan Wabup itu menjadi calon calon. Tujuh hari sesuai dengan hari kerja yang bersangkutan sudah melaksanakan cuti. Tetapi kemudian itu bukan gawenya kami di KPU,” kata Imran.

Kadiv Teknis penyelenggara ini, menekankan bahwa seyogyanya cuti Bupati dan calon Wabup adalah domainnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sementara itu, penetapan bakal calon Bupati dan bakal calon Wabup akan dilakukan pada 22 September 2024. Sedangkan pengundian nomor urut calon akan dilakukan pada 23 September 2024 nanti.

Komentar