Saumlaki, Kabarsulsel-Indonesia.com | Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Kepulauan Tanimbar mensosialisasikan pengawasan Pilkada 2024 bagi Media Massa dan Ormas di Villa Bukit Indah, jalan poros Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Kamis (5/9/24) siang.
Bawaslu Kordiv, Hukum Pencegahan Parmas Dan Humas, Sani Sarimane, S.Pi dalam sambutan awalnya mengatakan bahwa kegiatan ini akan dilaksanakan secara bertahap serta mengajak media massa dan ormas untuk turut serta mengawasi Pilkada, KPU dan Bawaslu.
“ Bila tanpa bapak ibu dan masyarakat maka kami tidak dapat melaksanakan tahapan Pilkada dengan baik, olehnya itu saya berharap teman-teman media dan ormas untuk sama-sama bergandengan tangan mengedukasi masyarakat menata Pilkada yang baik demi terwujudnya pemimpin yang demokratis.” Ucap Sani.
Hadir selaku narasumber, Sekretaris KesBangPol Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Milton Laratmase, S.Pd memaparkan pengertian pemilu dan fokus pemilu adalah Pilkada untuk memberikan penguatan kepada Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
Menurutnya, wujud keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam proses pemilu adalah sarana untuk turut menentukan figur pemimpin tentunya pemilu harus dilaksanakan berkualitas agar mendapatkan kompetisi yang sehat dan memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Indikator yang menandai berhasilnya Pilkada yaitu pemilu berjalan lancar dan efisien tercipta penyelenggaraan pemilu yang terpercaya dan adanya partisipasi pemilihan cerdas.
Menyadari pentingnya peran ormas dan media massa dalam pengawasan Pemilukada tahun 2024, dirinya memberikan himbauan agar semua pihak selalu memberikan informasi yang benar dan diyakini keabsahannya kepada masyarakat sehingga informasi dapat mengedukasi masyarakat untuk meningkatkan peran sebagai pengawas dan pendorong partisipasi dalam pemilu.
Selanjutnya mampu meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilu yang akan terjadi atau bakal terjadi, mengedukasi masyarakat agar memahami pemberitaan yang berkaitan dengan pelanggaran pemilu dan Pilkada.
Syarat-syarat penyelenggaraan pemilu yang demokratis antara lain pemilu harus bersifat kompetitif, pemilu harus dilakukan secara berkala, pemilu harus inklusif, pemilu harus berada dalam suasana bebas dan tidak dibawah tekanan penyelenggaraan pemilu yang tidak memihak dan independen.
Peran ormas LSM dalam pengawasan Pilkada 2024 adalah menciptakan situasi yang kondusif merajut dan menjalin semangat persatuan dan kesatuan bangsa menciptakan komitmen bersama untuk menjaga kokohnya Negara Kesatuan Republik Indonesia, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu kepala daerah tahun 2024, memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menjadi peserta yang cerdas pada pemilu kepala daerah tahun 2024.
Sambungnya memaparkan posisi indeks demokrasi Indonesia yaitu berada pada score 6,71 dan menempati urutan ke-52 dari 165 negara tetapi masih berada pada status flowerd demokrasi yaitu pemilihan berhasil secara prosedural tetapi efisien tidak tercapai bukan kandidat terbaik yang terpilih sehingga kinerja tidak optimal kerusakan sistem melahirkan kebijakan yang tidak layak.
Sebaliknya indeks demokrasi Indonesia yang dinilai sangat baik yaitu fungsi pemerintahan berjalan dengan baik, partisipasi politik semakin meningkat, proses pemilu berjalan dengan baik, kebebasan sipil semakin baik, otonomi personal dan hak individu semakin dihargai.
Variabel indeks demokrasi Indonesia yang dinilai masih buruk yaitu kebebasan berekspresi dan berkeyakinan masih terkekang hak berasosiasi dan berorientasi belum berjalan dengan baik serta aturan hukum yang masih pincang, budaya politik yaitu politik identitas merupakan variabel yang paling lemah.
Adapun kendala dalam pemilu seperti politik identitas isu sara berita bohong/ hoax, ketidaknetralan penyelenggara pemilu, persoalan logistik.
Pemilu dan Pilkada tahun 2024 ditargetkan partisipasi pemilu dan Pilkada 2024 sebesar 79,50% merupakan Renstra Kemendagri Permendagri nomor 67 tahun 2020 tentang rencana strategis Kemendagri tahun 2020-2024.
Pengawasan pemilu partisipatif meliputi proses pemilu yang melibatkan peran serta masyarakat, problem mendasar pemilu tingkat partisipasi politik rakyat yang bersifat langsung jujur dan adil demi menyelamatkan suara rakyat.
Pengawasan merupakan suatu kebutuhan dasar (basic on objektif needs) dari tiap-tiap pemilu pemilihan secara nasional, pengawasan berbasis kontestan pemerintah lembaga penyelenggara pemantau/ masyarakat.
Peran masyarakat memastikan terlindunginya hak politik rakyat mendorong munculnya kepemimpinan politik yang sesuai dengan aspirasi masyarakat memastikan terwujudnya pemilu yang bersih transparan dan berintegrasi dari sisi penyelenggara dan penyelenggaraan mendorong terwujudnya pemilu sebagai instrumen penentuan kepemimpinan politik dan evaluasi kepemimpinan politik.
Kasubag pengawasan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar Susan Solarbesain, S.Sos mengatakan pihaknya menyadari pentingnya kerjasama yang baik bersama media massa dan ormas berharap dapat mengelola informasi yang menyejukkan kepada masyarakat dengan slogan KPU untuk mewujudkan pemilu yang harmonis yaitu Bersama rakyat awasi pemilu, Bersama Bawaslu tegakkan keadilan.
Dalam kegiatan sosialisasi pengawasan Pilkada ini, nampak hadir yang mewakili media kabar Sulsel.com, media investigasi mabes.com, media Tanimbar news.com dan sejumlah media lainnya serta sejumlah organisasi kemasyarakatan antara lain ormas NU, PMKRI, KNPI, GMKI dan lainnya.
Menutup rangkaian kegiatan ini yang berlangsung tertib aman dan lancar diselingi dengan sesi tanya jawab serta diakhiri dengan foto bareng dan makan siang bersama.
Komentar