Ketua KPU Malteng Menyatakan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Bupati Dan Wabup Zulkarnain, Mario Lawalatta Sudah Lengkap

Uncategorized249 views

Ambon.Kabarsulsel.Indonesia.Com.KPU Kabupaten Maluku Tengah menerima pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Zulkarnain Awat Awal dan Mario Lawalatta sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah periode 2024-2029, di kantor KPU Masohi, Kamis 29/8/2024.

Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Maluku Tengah Abdurahim Lesnussa menyampaikan bahwa,

Atas nama jajaran KPU Kabupaten Maluku Tengah mengucapkan selamat datang bagi pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah beserta seluruh pimpinan partai pengusung dan simpatisan dalam proses pendaftaran yang dilaksanakan pada hari ini.

Kita ketahui bersama bahwa, proses hari ini yang sedang dilaksanakan merupakan bagian dari tahapan yang telah diatur dalam PKPU Tahun 2024, tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Berdasarkan rujukan tersebut maka pelaksanaan pendaftaran bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah akan dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus sampai 29 Agustus 2024, jelas Abdurahim.

KPU Maluku Tengah sebutnya, selanjutnya akan melakukan penelitian persyaratan Calon yang juga merupakan bagian dari tahapan berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 yang dilakukan pada tanggal 27 Agustus hingga 21 September 2024 dan nantinya akan dilaksanakan penetapan pasangan Calon pada tanggal 22 September 2024.

Dalam proses pendaftaran bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati pada tahun 2024 ini ungkap Abdurahim, ada hal penting lainnya yang mana harus kita perhatikan bersama yaitu,

Telah diterbitkannya peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Menurutnya, Dalam PKPU nomor 10 tahun 2024 ini, perubahan yang mendasar dalam tahapan pendaftaran yaitu diantaranya, Persyaratan dukungan partai politik, Dokumen Persyaratan, Batas Umur hingga perolehan suara partai politik pengusung.

Oleh karena itu, apa yang telah ditetapkan akan menjadi rujukan dalam menetapkan pasangan bakal Calon Kepala Daerah. Hal ini perlu kiranya disampaikan agar dapat menjadi perhatian khusus untuk kita semua.

Untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang baik, aman dan bersih ujar Abdurahim, kami senantiasa akan terus melakukan koordinasi baik dalam jajaran penyelenggara maupun unsur-unsur lainnya.

Pemilihan Kepala Daerah lanjut Abdurahim, merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin yang dilaksanakan secara langsung, Umum, bebas dan rahasia, jujur dan adil berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Karena itu dalam momentum Pemilihan kepala Daerah ini kami terus menyampaikan dan mengharapkan seluruh masyarakat Maluku Tengah untuk dapat berpartisipasi aktif bukan hanya untuk memilih namun bersama-sama mengawal rangkaian proses pemilu ini hingga dapat berjalan sesuai dengan amanat undang-undang.

Kami percaya bahwa, tanpa dukungan yang penuh dari Pemerintah dan berbagai pihak tentu pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah ini tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya dan pelaksanaan yang dilalui penuh dengan hikmat gembira bukan untuk saling bermusuhan meski berbeda sudut pandang serta pilihan, harapnya

Pendaftaran hari ini oleh pasangan Calon Zulkarnain Awat Amir dan Mario Lawalatta sebut Ibrahim, dari dokumen persyaratan yang dimasukkan ke KPU Maluku Tengah melalui LO, dokumen pencalonan serta dokumen persyaratan pasangan Calon dinyatakan lengkap yang selanjutnya akan kami berikan lampiran tanda terima kepada pasangan calon dan selanjutnya untuk melakukan pemeriksaan kesehatan ke Rumah Sakit Umum Masohi, pungkas ketua KPU Abdurahim Lesnussa.

(M.N)

Komentar