Ketapang, Kabarsulsel-Indonesia.com | Mendapat Laporan dari warga setempat Rt.03,04 dan 05 serta 06 Kelurahan Mulia Kerta Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat,
pada hari Kamis tanggal 01/08/2024 Jam (17:18) Perihal yang dikatakan warga ini yaitu berkaitan dengan sebuah Paket Pekerjaan Pembangunan Barau yang Balok Tariknya menggunakan rangka beton di Kuala Parit Mas Kuning (Mas Uning) Rt. 02.
Dikatakan Warga setempat Rt.03 bahwa, “Parit Mas Kuning ini adalah merupakan akses yang juga sangat penting dan selalu aktif dipakai untuk lalu lintas Perairan Sampan Bermesin (Kato), ada berjumlah 30an yang melewati Parit Kuale Rt 02 itu motor-motor kato milik warga tersebut rutin beraktivitas keluar masuk, ada yang dipergunakan untuk usaha nelayan, ngarit rumput untuk ternak dan digunakan sebagai alat transfortasi membawa sayuran kepasar, artinya Parit Kuale RT. 02 tersebut sangat diperlukan hingga sekarang,” Tutur Warga dan Tokoh Masyarakat setempat.
“Proyek Pembangunan Barau yang baru selesai dikerjakan itu, baik Pengusul, Pemilik Anggaran serta Pelaksanananya tidak menjadi persoalan bagi kami dan mengenai Bangunan Baraunya juga tidak menjadi permasalahan, yang nenjadi komplen atau sangat kami pertanyakan bahwa apakah boleh dan dibenarkan sebuah Parit yang berukuran lebar sedangkan ukurannya lebih dari 2 atau 3 Mtr tersebut dibuat atau dipasang balok tarik seperti Turap Beton melintang menghalagi jalur lalu lintas Sampan Kato yang selalu dipakai untuk aktivitas angkutan perairan yang sangat diperlukan tersebut,” Jelas Tokoh Masyarakat Rt 03 kepada KabarSulSel Indonesia.Com Kamis (01/08).
Kemudian Warga dan Tokoh Masyarakat setempat Kelurahan Mulia Kerta mengatakan bahwa, “Balok Tarik Barau yang baru selesai kerjakan itu sudah menghambat, menghalangi akses arus perairan sebagai lalu lintas kami (warga) yang sering keluar masuk di Parit Kuale tersebut sehingga Sampan (Motor Kato) milik warga sulit untuk melewati Balok Tarik Barau Milik DPUTR Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Bidang Cipta Karya, Warga sangat kecewa dan berharap agar Balok Tarik Barau yang menjadi penghalang aktivitas Sampan Kato di Parit Kuale Mas Kuning tersebut agar dibongkar saja, sebab kalau Balok Tarik itu tetap dibiarkan dan tidak dirubah atau dibongkar oleh Pihak Dinas yang terkait beserta pelaksananya, Artinya Pihak DPUTR maupun Pemerintah Daerah Ketapang sama saja telah menutup aktivitas warga, sengaja menghambat mata pencarian warga setempat yang sering memperggunakan arus Perairan Parit Kuale yang tembus menuju Sungai Pawan tersebut,” Ungkap Warga dan Tokoh Masyarakat Rt.03 Kelurahan Mulia Kerta Kepada KabarSulSel Indonesia.Com Kamis (01/08).
Terkait permasalahan yang dikatakan oleh Warga setempat dan Tokoh Masyarakat Rt.03 yang mengatakan bahwa, “Pekerjaan Barau itu memang benar Milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Bidang Cipta Karya.
“Lalu KabarSulSel Indonesia.Com menghubungi Dinas DPUTR Jum’at (02/08) sesuai dengan yang dikatakan oleh Tokoh Masyarakat Rt.03 yang menyebutkan nama seseorang di Bagian Bidang Cipta Karya, namun Bidang CK yang namanya disebut dan yang dimaksud tersebut Tidak menjawab Pesan WhatsApp KabarSulSel Indonesia.Com
Hingga berita ini diterbitkan terkait tentang permasalahan Balok Tarik Barau tersebut, Sejauh ini Dinas DPUTR Bidang CK yang namanya disebut oleh Tokoh Masyarakat Rt.03 belum dapat dihubungi.
Komentar