Ketapang, Kabarsulsel-Indonesia.com | BUMDES di Desa Penjawaan Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. Kembali mendapat Sorotan dan dipertanyakan Badan Usaha Milik Desa ini Dana Pendirian Awalnya berjumlah sekitar kurang lebih Rp.189 Juta sebagai modal awal, disetujui dan didirikan pada hari Senin tanggal 05 Maret 2018, dan sebagai Ketua BUMDES awal pada waktu itu bernama Jumadi serta Bendaharanya Biwan, sempat berjalan sebentar dan pernah ada laporan tentang Kegiatan Usaha BUMDES sekali itupun dulu diawal tahun penganggarannya saja, Namun kenyataannya hingga saat sekarang dari tahun 2018 sampai dengan 2024 BUMDES tersebut hilang raib begitu saja, Artinya selama ini baik Ketua BPD yang bernama Ahmadi serta Kepala Desa Penjawaan yang bernama Irwandi, terindikasi Pembiaran dan Tutup Mata, Diduga ada persekongkolan atas hilangnya Dana BUMDES tersebut.
Terkait tentang Permasalahan Dana BUMDES yang hilang Lenyap Tak Berkesan ini, salah seorang Warga Desa Penjawaan yang dikenal kesehariannya bernama Tapo (Sudianto) mengungkapkan hal tersebut kepada KabarSulSel Indonesia.Com Lewat Pesan Suara dan Via WhatsApp yang dilansir dan disampaikannya beberapa waktu lalu yaitu pada hari Kamis (18/07/2024).
Sudianto alias Tapo sempat mengatakan bahwa, “Wajar saja jika Saya selaku Warga Penjawaan mempertanyakan tentang Dana BUMDES itu dimana sejak dari tahun 2018 s/d tahun 2024 Usaha Milik Desa tersebut mana hasilnya dan seperti apa usahanya serta dimana Dana BUMDES itu tersimpan apakah sudah terpakai semuanya oleh perngurus BUMDES atau dipakai oleh Ketua BPD maupun Kades selaku Pengawas Usaha tersebut,” Ungkap Tapo Kepada KabarSulSel Indonesia.Com Kamis (18/07).
Dari informasi Tapo inilah lalu permasalahan tentang BUMDES Penjawaan itu sedikit demi sedikit mulai terkuak dan setelah menjadi viral disebuah pemberitaan, kemudian Ketua BUMDES yang bernama Jumadi ini sempat merasa tidak nyaman dan berusaha akan melakukan meminta untuk mengkarifikasi terkait berita tentang BUMDES yang dipimpinnya itu, hal ini terbukti KabarSulSel Indonesia.com ada ditelpon beberapa orang Warga Desa Penjawaan yang diduga bagian dari orang-orang terdekat dengan Jumadi atau ada hubungannya dengan BUMDES tersebut.
“Jumadi mengatakan melalui Pesan WhatApp bahwa, “Iya Saya tau berita tentang BUMDES itu maka dari itu Saya minta Media KSI.Com yang sebagai tukang sebar beritanya agar bisa mengklarifikasi dan mengenai Konsekwensi yang timbul untuk beritanya Saya siap, “Ujar Jumadi Ketua BUMDES Penjawaan.
Lanjut kata Jumadi lagi, “Saya tau persis bagaimana BUMDES Sayakan Ketuanya, kalau Tapo kan hanya 1 orang masyarakat dari sekitar 1800 Masyarakat Desa Penjawaan dan Saya mau beritanya adil tidak sepihak, Saya juga banyak kawan yang bekerja di Wartawan, LSM jadi Saya sedikit banyak juga tau bagaimana cara mereka bekerja, “Kata Jumadi Ketua BUMDES Desa Penjawaaan kepada KabarSulSel Indonesia.com Minggu (28/07).
Terkait Permasalahan BUMDES tersebut, Agar berita tidak dikatakan Jumadi sepihak maka KabarSulSel Indonesia.com telah berupaya melakukan Konfirmasi kepada Pihak Dinas PEMDE Ketapang pada hari Senin 29/07/2024,
Kantor Dinas PEMDE Ketapang mengatakan bahwa, “Kami sudah melakukan Pemeriksaan, Pemanggilan terhadap Pengurus BUMDES di Desa Penjawaan dan Kami sudah memberikan saran-saran agar membuat laporan terkait penggunaan keuangan digunakan untuk apa saja Dana BUMDES itu, Jika Duit itu dipinjam oleh pihak Ketiga (siapapun) baik Ketua BUMDES maupun Pj. Kades Desa Penjawaan harus segera tagih Duit yang dipinjam pakaikan itu, Kalau tidak mampu untuk menagihnya supaya cepat dilaporkan pada Pihak Inspektorat Ketapang, atau Laporkan sesuai hukum sebab ada dikatakan bahwa, Ada berupa Anggunan yang dititipkan oleh pihak ke 3 kepada pihak Pertama Pengurus BUMDES namun Duit yang dipinjam sesuai perjanjian itu belum dikembalikan (dibayar) pihak ke 3 lalu Anggunan sudah dikembalikan oleh Pihak BUMDES, artinya kalau tidak bisa ditagih laporkan saja ke Inspektorat supaya bisa diproses sesuai hukum, “Kata Dinas PEMDE Ketapang kepada KabarSulSel Indonesia.com diruang Kantor PEMDE Senin (29/07).
Dikatakan juga oleh salah satu Bidang Pengembangan Ekonomi Desa bahwa, “Hasil pertemuan PEMDE dengan Pengurus BUMDES jika tidak secepatnya Duit BUMDES yang dipinjam pakaikan itu tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Ketua BUMDES baik yang dipakai oleh Masyarakat, Pengurus BUMDES maupun Mantan Kades Penjawaan, maka segera lakukan segera upaya hukum dan laporkan pada puhak Inspektorat agar bisa ditindak lanjuti, “Kata Bidang Pengembangan Ekonomi Desa Senin (29/07) diruang Kantor PEMDES.
Hingga berita ini diterbitkan terkait hal tersebut, KabarSulSel Indonedia com sudah lakukan konfirmasi, namun penelusuran untuk pengembangan datanya masih terus dilakukan.
Komentar