Saumlaki, Kabarsulsel-Indonesia.com | Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki, Harya Siregar, dengan tegas menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Petrus Fatlolon.
Keputusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra, pada Senin (29/7).
Dalam putusannya, Hakim Harya Siregar menyatakan bahwa seluruh dalil yang diajukan oleh tim penasihat hukum tersangka Petrus Fatlolon tidak beralasan hukum. Hakim menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Tanimbar telah memenuhi syarat untuk menetapkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHP.
Selain itu, hakim menyebutkan bahwa prosedur pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Kejari Tanimbar sudah sesuai dengan ketentuan hukum.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait SPPD Setda Kepulauan Tanimbar, penyidik Kejari Tanimbar menemukan bukti adanya korupsi yang cukup untuk ditindaklanjuti.
“Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Pengadilan Negeri Saumlaki berpendapat dan menjatuhkan putusan bahwa permohonan pemohon, Petrus Fatlolon, melawan termohon, Kejari Tanimbar, ditolak seluruhnya,” ujar Hakim Harya Siregar dalam amar putusannya.
Setelah membacakan putusan, Hakim Harya Siregar menutup persidangan.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Elimanuel Lolongan, menjelaskan bahwa berdasarkan putusan sidang praperadilan tersebut, penetapan tersangka terhadap Petrus Fatlolon oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada tanggal 19 Juni 2024 adalah sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hakim menolak seluruh permohonan dari pemohon,” jelas Elimanuel Lolongan menegaskan posisi hukum Kejari Tanimbar yang kuat dalam kasus ini.









Komentar