Saumlaki, Kabarsulsel-Indonesia.com | Kelompok penggiat anti-korupsi, Vocal Group Emperan (VGE), mendesak Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar untuk segera mengeksekusi Petrus Fatlolon. Desakan ini datang setelah putusan praperadilan yang menolak seluruh permohonan Petrus Fatlolon dalam sidang di Pengadilan Negeri Saumlaki, Senin (29/7).
“Meski praperadilan adalah hak Petrus Fatlolon, sejumlah narasi dalam permohonannya bernuansa perlawanan,” ujar Ketua VGE, Sony Hendra Ratisa.
Ratisa mengapresiasi kinerja hakim yang memimpin praperadilan serta Kejaksaan Negeri Tanimbar yang telah bekerja keras dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Tanimbar.
“Kami VGE sangat mengapresiasi kinerja hakim dan Kejari Tanimbar. Namun, di balik semua itu, kami juga mendesak agar Kejari Tanimbar segera mengeksekusi tersangka Petrus Fatlolon ke penjara sebagai ganjaran atas perbuatannya,” ungkap Ratisa.
Ratisa menambahkan, sejumlah tudingan dalam permohonan praperadilan seolah-olah menyudutkan Kejari Tanimbar dan melemahkan penegakan hukum terhadap status tersangka Petrus Fatlolon.
“Kejari tak boleh berlama-lama dalam hal eksekusi. Sejak praperadilan didaftarkan, sejumlah isu miring dimainkan untuk melemahkan penegakan hukum, seperti isu 10 miliar yang telah dikesampingkan hakim, isu sprindik yang cacat hukum, serta penetapan tersangka yang didasari karena permintaan tak terealisasi. Ini merupakan perlawanan terhadap institusi dan harus ditindak tegas,” tegas Ratisa.
Rully Aresyaman, rekan Ratisa, juga berharap eksekusi segera dilakukan. Aresyaman menyebut Petrus Fatlolon sebagai dalang di balik korupsi SPPD Setda Kepulauan Tanimbar yang sebelumnya menjerat mantan Pj. Bupati, Ruben Moriolkossu, dan bendahara pengeluaran, Petrus Masela.
“Dia (Petrus Fatlolon) adalah aktor intelektual dalam kasus korupsi ini. Kami menegaskan dan mendesak agar dia segera dieksekusi ke ‘penginapan bebas biaya’,” tandas Aresyaman.
Komentar