Tanimbar, Kabarsulsel-Indonesia.com | Berdasarkan klarifikasi kepala desa Wowonda bersama dengan BPD desa Wowonda yang diberitakan media ini pada Sabtu 27-07-2024 dengan judul Kepala Desa Wowonda Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan Keuangan ADD, ternyata mendapat sorotan tajam dari oknum WB yang di tuding bukan warga masyarakat Wowonda, Minggu 28-07-2024.
Menurut WB, sesuai dengan tanggapan terkait permasalahan bak air di desa Wowonda dan menurut Kepala Desa Wowonda Linus Fenanlampir yang menyatakan bahwa dana pembangunan bak tersebut terbatas Rp 187.267.900 itu maka yang menjadi pertanyaan dengan anggran sekian ratus juta itu dipergunakan untuk pembangunan bak berukuran 5X6 bagian luar bak tidak di plester dan langsung di chat, apakah anggaran pemerintah yang diberikan ke desa itu tidak tercantum untuk plesteran dinding luar bak sesuai dengan realita dan kondisi bak yang ada..? Sangat di sayangkan, bebernya,
Lanjut WB, dalam pernyataan klarifikasi Kepala Desa bersama BPD yang menyatakan bahwa oknum WB bukan merupakan warga masyarakat desa Wowonda, sehingga sangat disayangkan oleh karena itu dirinya meminta kepala desa bersama dengan BPD desa Wowonda segera melakukan klarifikasi permintaan maaf kepada dirinya terkait dengan status kependudukan WB di desa Wowonda, jika tidak beritikad baik untuk melakukan permintaan maaf maka dirinya akan melalui proses penegak hukum dengan dibuatnya laporan polisi karena menurut WB, secara sah dimata hukum dirinya adalah warga masyarakat desa Wowonda, bahkan pernyataan Kepala Desa bersama BPD diduga melecehkan institusi negara dalam hal ini dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang telah mengeluarkan kartu tanda penduduk (KTP) milik dirinya, (WB-Red), tegasnya,
Ditambahkan, Kepala desa menyampaikan bahwa terkait dengan bantuan langsung tunai (BLT) dan bantuan sosial (Bansos) lainnya, pemdes dan BPD bisa mendapatkan bantuan, maka menurut WB bahwa pernyataan kades sangat bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku dan diduga sangat arogan dalam memberikan bantuan bantuan tersebut, pinta WB,
Menindaklanjuti juknis (Petunjuk teknis) Bantuan langsung tunai dari dana desa dan surat edaran menteri desa dan pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi nomor 17 tahun 2020 dan peraturan menteri sosial yang menjelaskan dan diuraikan tentang kriteria penerima bantuan BLT dan Bansos dari dana desa yaitu, setiap masyarakat yang telah hilang mata pencaharian dikarenakan covid 19 dan setiap orang yang belum terdaftar untuk mendapatkan bantuan sosial layak menerima bansos, sehingga yang menjadi pertanyaan besar kepada pemdes dan BPD bahwa, apakah perangkat desa dan BPD yang setiap bulan mendapatkan tunjangan dari tugas pokok itu bisa menerima bantuan bantuan tersebut..? Tanya WB dengan tegas,
Dikarenakan banyaknya para janda-duda dan masyarakat yang kepala keluarganya tidak mempunyai lapangan pekerjaan tetap di desa Wowonda tidak pernah menerima bantuan, sehingga menurut WB bahwa perbuatan kepala desa dan BPD sangat merugikan masyarakat desa Wowonda, tegasnya,
Diduga kuat BPD dan kepala desa dan perangkat desa melakukan konspirasi atau kejahatan bersama terhadap kegiatan pembangunan fisik yang menggunakan anggaran desa, oleh karena itu dirinya bersama rekan- rekan peduli desa Wowonda meminta kepada Kejaksaan negeri Saumlaki agar dapat memproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tutup WB.
Hingga berita ini dikeluarkan kades Wowonda yang dihubungi media ini belum merespon untuk dimintai tanggapannya.
Komentar