Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Anggaran belanja modal tanah yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Fakfak pada Tahun Anggaran (TA) 2021 menunjukkan ketidakoptimalan penggunaan yang signifikan.
Berdasarkan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terungkap bahwa dari total anggaran senilai Rp27.051.237.000,00, terdapat sisa anggaran yang tidak digunakan sebesar Rp3.031.106.220,00.
Rinciannya, anggaran senilai Rp2.966.106.220,00 dan tambahan Rp65.000.000,00 untuk kegiatan penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah bagi pembangunan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, tidak terealisasi.
Hal ini diketahui setelah membandingkan data RKA dengan realisasi anggaran yang hanya mencapai 88,79%, yakni Rp24.020.130.780,00.
Melalui wawancara dengan Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan serta Kepala Bidang Pertanahan, diketahui bahwa ketidakoptimalan tersebut disebabkan oleh proses penentuan tata batas yang belum selesai seluas 60,52 hektar untuk lahan bandara Siboru.
Proses ini masih dalam tahap pengusulan di APBD Perubahan dan berada dalam penanganan di Provinsi Papua Barat melalui BPKH.
Permasalahan ini bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menekankan pengelolaan keuangan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Selain itu, Kepala SKPD diharuskan untuk mengawasi pelaksanaan anggaran dengan ketat, seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kepala SKPD terkait dinilai kurang cermat dalam perencanaan anggaran belanja modal dan belum optimal dalam pengawasan pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya.
Ini menunjukkan kelemahan serius dalam manajemen dan akuntabilitas anggaran publik di Kabupaten Fakfak, yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat secara maksimal.
Ketidakmampuan dalam mengelola anggaran dengan benar tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai integritas dan kompetensi pejabat yang terlibat.
Perlu ada langkah konkret untuk meningkatkan perencanaan dan pengawasan anggaran agar dana publik dapat digunakan secara efektif dan transparan.
Komentar