Tiakur-MBD, Kabarsulsel-Indonesia.com | Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) tengah dihadapkan pada sorotan tajam setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan keterlambatan yang signifikan dalam penyelesaian kontrak pengadaan pusling perairan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, kontrak yang semestinya selesai pada 12 November 2022 baru diselesaikan pada 2 Desember 2022, dengan menunjukkan keterlambatan selama 20 hari.
Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara Dinas Kesehatan MBD dengan CV MLB, mulai berlaku sejak 16 Juni 2022 dengan jangka waktu pelaksanaan 180 hari kalender, mengalami perubahan melalui adendum perpanjangan waktu.
Meskipun ada perpanjangan waktu hingga 11 Desember 2022, kontrak baru dinyatakan selesai pada awal Desember, melampaui batas waktu yang ditetapkan.
Menurut dokumen pertanggungjawaban keuangan, progres pekerjaan pada batas akhir kontrak tidak tercatat, menunjukkan bahwa tidak ada progres yang dicatat hingga 12 November 2022. Namun, Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan nomor 445/28.c/BAST/DINKES/XII/2022 menyatakan pekerjaan baru selesai 100% pada 2 Desember 2022.
Berdasarkan ketentuan kontrak, CV MLB seharusnya dikenakan denda sebesar Rp25.192.000,00 karena keterlambatan penyelesaian. Namun, dalam keputusannya, Dinas Kesehatan MBD tidak menerapkan sanksi denda, meninggalkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.
Kasus ini memunculkan keprihatinan tentang pengelolaan kontrak di Dinas Kesehatan MBD dan menyoroti perlunya reformasi dalam pengawasan dan penegakan aturan untuk mencegah penyalahgunaan anggaran di masa depan.
BPK merekomendasikan langkah-langkah perbaikan yang konkret untuk memastikan pelaksanaan kontrak yang efektif dan tepat waktu demi kepentingan masyarakat.
Komentar