Tiakur-MBD, Kabarsulsel-Indonesia.com | Pengelolaan yang amburadul dan ilegal dari Bumdes Moa Bersatu menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat. Anggaran senilai Rp 600 juta dari enam desa di Pulau Moa telah hilang tanpa hasil yang berarti, menambah penderitaan warga.
Bumdes Moa Bersatu, yang dibentuk pada 13 Februari 2019 dengan delapan pengurus dari setiap desa, awalnya berkomitmen menjalankan visi dan misi untuk kesejahteraan masyarakat. Namun, setelah lima tahun berdiri, keberadaannya hanya menjadi kekecewaan besar.
Direksi Bumdes Moa Bersatu, Yongki Dolaitery, mengakui dalam wawancara di kediamannya pada Rabu, 10 Juli 2024, bahwa mereka tidak memiliki kantor resmi dan hanya menggunakan rumah pribadinya.
Bumdes ini hanya memiliki surat pembentukan dari Camat Moa, Yoli Silweta, tanpa akta notaris atau dokumen berharga lainnya, menjadikannya ilegal.
“Terkait administrasi, Bumdes Moa Bersatu adalah ilegal. Kami tidak memiliki akta notaris maupun izin lainnya,” tegas Yongki.
Pengelolaan anggaran juga bermasalah. Pada tahun 2020, Bumdes membeli 10 ton beras dari Kupang yang dijual di beberapa desa di Pulau Moa dengan keuntungan baik.
Namun, pada tahun 2021, pembelian 20 ton beras dari Surabaya mengalami kerusakan karena penimbunan yang tidak tepat di Tiakur, tanpa ada bukti dokumentasi kerusakan tersebut.
Yongki mengakui, Bumdes Moa Bersatu belum memiliki surat izin edar, yang menghambat distribusi dagangan. Akibatnya, mereka menghentikan sementara usaha dan beralih menagih utang beras serta alat kesehatan.
Beni Lotkery, seorang tokoh masyarakat, mengecam keras pengelolaan dana desa sebesar Rp 600 juta yang diserahkan kepada pengurus Bumdes Moa Bersatu sejak tahun 2019.
Ia menegaskan, dana tersebut seharusnya menghasilkan keuntungan besar bagi masyarakat enam desa di Pulau Moa, namun justru menimbulkan kerugian.
“Carut-marut administrasi oleh Yongki dan kawan-kawan merugikan masyarakat enam desa. Dugaan korupsi sangat jelas. Dengan nilai modal Rp 600 juta, masyarakat seharusnya sudah sejahtera, tapi kenyataannya hanya isapan jempol. Kami mendesak aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, KPK, dan kepolisian untuk menindak tegas pengurus Bumdes Moa Bersatu. Kembalikan uang Rp 100 juta ke setiap desa sebelum borgol menjemput mereka,” tegas Beni Lotkery.
Komentar