Tanimbar, Kabarsulsel-Indonesia.com | Lukman Matutu, SH, kuasa hukum Nurlindra, menegaskan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus utang Rp490 juta oleh Polres Kepulauan Tanimbar bukanlah penipuan, melainkan wanprestasi akibat perjanjian lisan antara kedua belah pihak. Senin, (8/07/2024).
Wanprestasi dalam Kasus Utang Piutang
Wanprestasi merujuk pada ketidakmampuan memenuhi kewajiban yang disepakati dalam perjanjian lisan. Dalam konteks ini, wanprestasi sering terjadi ketika salah satu pihak tidak dapat memenuhi pembayaran sesuai kesepakatan. Masalah ini menjadi kompleks karena tidak adanya bukti tertulis yang bisa dijadikan acuan.
Kronologi Kasus Utang Rp490 Juta
Dalam konferensi pers, Polres Kepulauan Tanimbar menjelaskan bahwa bisnis antara Nurlindra dengan Nuswanto, yang sering dipanggil Aba, berjalan dengan baik. Namun, Nurlindra kemudian mengetahui adanya ikatan kerja antara Nurwanti dan Nuswanto, yang ternyata mempengaruhi bisnisnya.
Menurut Matutu, Nurlindra telah mengirim barang sesuai kesepakatan dengan manifest PELNI. Namun, masalah muncul ketika Nuswanto datang ke Saumlaki dan meminta perubahan harga berdasarkan ukuran barang, yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Tindakan Wanprestasi oleh Nuswanto
Matutu menegaskan bahwa Nuswanto melakukan wanprestasi dengan mengubah kesepakatan harga dan cara pengiriman uang yang tidak konsisten. Hal ini menyebabkan Nurlindra mengalami kesulitan dalam mengirim barang karena keterlambatan pembayaran dari Nuswanto.
Kasus Perdata, Bukan Pidana
Matutu menjelaskan, laporan yang diajukan Nurwanti terhadap Nurlindra menggunakan pasal 378 KUHP dan pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan tidak berdasar. Hubungan hukum antara Nurlindra dan Nurwanti sudah selesai, sehingga seharusnya laporan diarahkan kepada Nuswanto.
“Kalau melihat unsur penipuan, apakah ada rangkaian kata-kata bohong dari Nurlindra? Jika tidak, maka ini adalah wanprestasi yang bersifat perdata, bukan pidana,” jelas Matutu.
Langkah Hukum dan Gugatan Perdata
Matutu mengkritik tindakan Polres Kepulauan Tanimbar yang dianggap gegabah dalam menetapkan Nurlindra sebagai tersangka. Menurutnya, polisi seharusnya melakukan penyelidikan terlebih dahulu sebelum naik ke penyidikan.
“Kami akan menempuh jalur hukum untuk membuktikan bahwa ini murni wanprestasi. Jika diperlukan, kami siap menggugat perdata atas kerugian yang dialami Nurlindra akibat tindakan Nuswanto dan Nurwanti,” tegas Matutu.
Dalam kasus ini, Matutu menegaskan pentingnya menyelesaikan sengketa melalui jalur perdata dan menekankan bahwa wanprestasi dalam perjanjian lisan bukanlah tindakan kriminal. Kasus ini menjadi contoh betapa pentingnya bukti tertulis dalam perjanjian bisnis untuk menghindari kesalahpahaman dan sengketa hukum di kemudian hari.
Komentar