Audit BPK Ungkap Borok Pembangunan: Rp2,2 Miliar Uang Rakyat Terkuras Akibat Kekurangan Volume Proyek

Malra, Kabarsulsel-Indonesia.com | Pada tahun anggaran 2018, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara melaporkan realisasi Belanja Modal sebesar Rp217,6 miliar, mencapai 91,31% dari anggaran yang ditetapkan. Namun, hasil audit BPK mengungkap kekurangan volume pada tujuh proyek yang dilaksanakan oleh empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan total kerugian mencapai Rp2,2 miliar. Fakta ini mencerminkan buruknya pengawasan dan perencanaan proyek yang merugikan rakyat. Berikut rincian kejanggalan pada masing-masing proyek:

  1. Pembangunan Pasar Higienis 2 Langgur oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Proyek senilai Rp2,25 miliar ini diserahterimakan pada 14 November 2018. Namun, pemeriksaan fisik pada 9 Maret 2018 menunjukkan kekurangan volume senilai Rp209,9 juta. PT FBG hanya memasang rolling door senilai Rp17,2 juta sebagai upaya menutupi kekurangan tersebut. Fakta ini memperlihatkan adanya manipulasi dan ketidaksesuaian laporan kemajuan pekerjaan.
  2. Pembangunan Pasar Langgur Tahap V oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Dengan nilai kontrak Rp2,8 miliar, proyek ini dinyatakan selesai 100% dan diserahterimakan pada 14 November 2018. Namun, hasil pemeriksaan fisik pada 9 Maret 2018 mengungkap kekurangan volume senilai Rp187,7 juta, mencerminkan ketidakjujuran dan ketidakprofesionalan pelaksana proyek.
  3. Pembangunan Jalan Tanah Ruas Elat – Werka – Wetuar Tamangil – Weduarfer oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Proyek bernilai Rp19,6 miliar ini diserahterimakan pada 13 Oktober 2018. Pemeriksaan fisik pada 15 Maret 2019 menunjukkan kelebihan pembayaran Rp1,3 miliar. PT EBM akhirnya menyetorkan kelebihan tersebut pada 10 Mei 2019, namun tidak menutup fakta bahwa ada upaya memperkaya diri dari uang rakyat.
  4. Peningkatan Jalan Hotmix Ruas Sp. Elat – Weduar Tamangil – Weduar Feer oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Proyek senilai Rp25,3 miliar ini dinyatakan selesai pada 31 Desember 2018. Pemeriksaan fisik mengungkap kelebihan pembayaran Rp226,2 juta. Pengembalian kelebihan oleh PT EBM pada 10 Mei 2019 tidak menghapus indikasi kecurangan dan ketidakpatuhan pada spesifikasi teknis.
  5. Pembangunan Gedung Dinas Pemuda dan Olahraga oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Dengan nilai kontrak Rp1,1 miliar, proyek ini diserahterimakan pada 31 Juli 2018. Namun, pemeriksaan fisik pada 1 Maret 2019 menunjukkan kelebihan pembayaran Rp44,8 juta, yang dikembalikan oleh CV R pada 3 Mei 2019. Hal ini mencerminkan adanya perencanaan yang buruk dan pengawasan yang lemah.
  6. Pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap Kelas II oleh RSUD Karel Sadsuitubun. Proyek senilai Rp8,5 miliar ini diserahterimakan pada 15 Desember 2018. Pemeriksaan fisik pada 29 April 2019 menemukan kelebihan pembayaran Rp174,3 juta, yang kemudian dikembalikan oleh PT GKP. Fakta ini menunjukkan lemahnya kontrol internal dan pengawasan eksternal.
  7. Pembangunan Tambatan Perahu Wakatran Depur oleh Dinas Perhubungan. Proyek ini menunjukkan kekurangan volume senilai Rp74 juta, mengindikasikan ketidaksesuaian antara laporan dan realisasi di lapangan.

Kekurangan volume dan kelebihan pembayaran pada proyek-proyek ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan perencanaan oleh OPD terkait. Pengembalian kelebihan pembayaran oleh kontraktor hanyalah langkah perbaikan sementara, namun tanpa perbaikan sistemik, kejadian serupa bisa terus berulang. Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara harus bertanggung jawab dan melakukan reformasi mendasar dalam pengelolaan proyek, demi mencegah terulangnya penyimpangan yang merugikan rakyat.

Komentar