Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabarsulsel-Indonesia.com | Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap skandal keuangan yang menggemparkan dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar, di mana terdapat serangkaian pelanggaran serius dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas.
Hasil pemeriksaan secara teliti menunjukkan bahwa tidak kurang dari delapan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten ini terlibat dalam kelebihan pembayaran yang mencapai Rp626.523.634,00.
Pemborosan Biaya Transportasi dan Uang Harian
Pemeriksaan BPK menyoroti bahwa pembayaran biaya transportasi tidak didukung dengan bukti pengeluaran riil, melanggar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020. Sebagai contoh, di Sekretariat Daerah, terungkap adanya pembayaran biaya transportasi yang tidak sesuai dengan standar harga satuan regional, menyebabkan pemborosan sebesar Rp700.000,00.
Begitu pula dengan pembayaran uang harian yang dilakukan di luar daerah luar provinsi, melebihi tarif yang seharusnya berdasarkan Surat Tugas, dengan total kelebihan pembayaran mencapai Rp4.160.000,00.
Penginapan yang Tidak Sesuai dengan Realita
Dalam pemeriksaan terhadap komponen biaya penginapan, ditemukan kelebihan pembayaran yang signifikan. Pada delapan SKPD, termasuk Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Sekretariat DPRD, dan lainnya, tercatat pembayaran penginapan yang tidak sesuai dengan bukti pertanggungjawaban.
Hal ini mencerminkan kurangnya kontrol dan pengawasan yang tepat dalam pelaksanaan anggaran, dengan total kelebihan pembayaran mencapai Rp117.325.085,00.
Kelebihan Pembayaran Biaya Transportasi
Selain itu, pemeriksaan juga mengungkapkan bahwa dua SKPD, seperti Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang serta Sekretariat Daerah, melakukan kelebihan pembayaran atas biaya transportasi.
Pembayaran taksi yang tidak dilengkapi dengan bukti pengeluaran riil dan klaim tiket pesawat yang tidak sesuai dengan tujuan penugasan menjadi contoh nyata dari penyimpangan ini, dengan total kerugian mencapai Rp92.996.022,00.
Pembayaran Tidak Sesuai dengan Realitas
Tidak hanya itu, terdapat pembayaran atas biaya rapid test yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang memadai, mencerminkan kekurangan dalam transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
Kelebihan pembayaran ini mencapai Rp5.610.000,00, menunjukkan adanya kelalaian dalam pengelolaan administrasi keuangan di tiga SKPD.
Kesimpulan: Manajemen Keuangan yang Tidak Akuntabel
Dari hasil pemeriksaan yang mendalam ini, tergambar dengan jelas bahwa Kabupaten Kepulauan Tanimbar menghadapi tantangan serius dalam manajemen keuangan yang tidak akuntabel.
Pemborosan yang terjadi tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga mengindikasikan kelemahan dalam sistem pengendalian internal dan pengawasan yang efektif.
Tindakan kritis dan perbaikan mendesak harus segera diambil untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah dapat kembali ke jalur yang benar dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh regulasi yang berlaku.
Komentar