Kejagung Periksa 4 Mantan Pejabat Terkait Kasus PT Asabri 

KSI DKI JAKARTA –   Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus mengembangkan bukti dan keterangan saksi soal perbuatan 8 tersangka kasus Tipikor PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT Asabri) Persero.

Untuk itu, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung kembali memeriksa lagi 4 orang saksi, di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).

Berikut Ke-4 Saksi yang diperiksa, yakni :

1. TY selaku Kabid Pengelolaan Saham PT Asabri (Persero) periode Januari 2012 s/d Maret 2017.

2. AS selaku Staf Investasi PT Asabri (Persero) periode 2010 s/d Maret 2017.

3. IK selaku Plt. Kadiv Investasi PT Asabri (Persero) periode Februari 2017 s/d Mei 2017.

4. GP selaku Kadiv Investasi PT Asabri (Persero) periode Juni 2017 s/d 2018.

 

” Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH, kepada wartawan di Jakarta.

 

Leonard Eben juga mengatakan, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Untuk diketahui, sebelumnya diumumkan Kejagung, kerugian negara dalam skandal korupsi PT. Asabri itu mencapai Rp 23,7 Triliun lebih. Angka ini jauh lebih besar dari Jiwasraya yang juga mencapai Rp 16,81 Triliun.

Dalam kasus Mega korupsi PT Asabri sebesar Rp 23,7 triliun itu Penyidik telah menetapkan 8 tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Bahkan,  perhitungan ulang kerugian negara masih dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).   (Yen)

Komentar