Tualeka, Pengelolaan Di Laut Semua Jadi Kewenangan Provinsi

Uncategorized237 views

Ambon.Kabarsulsel.Indonesia.Com.Kabid Pengelolaan Ruang Laut Ali Tualeka,APi.,M.Si mengatakan bahwa, aturan undang-undang nomor 23 Tahun 2014, kewenangan Provinsi mulai dari 0 sampai 12 Mil, sedangkan Kabupaten/Kota tidak memiliki kewenangan di laut.

Hal tersebut disampaikan kepada awak media diruangannya kantor DKP Provinsi Maluku, Kamis 20/6/2024.

“Menurut aturan yang ada pada undang-undang nomor 23 tahun 2014 itu, untuk kewenangan Provinsi 0 sampai dengan 12 Mil sedangkan kabupaten/kota tidak ada kewenangan lagi di laut. Dari semua itu berarti semua kewenangan sudah ada di Provinsi, ” Ujar Tualeka.

Menurutnya, undang-undang nomor 23 tahun 2014 itu, untuk kabupaten/kota hanya punya 5 kewenangan yaitu 3 di bidang Budidaya dan 2 kewenangan di bidang Perikanan tangkap.

Untuk bidang Perikanan tangkap ungkap Tualeka, pertama pengelolaan TPI, Tempat Pelelangan Ikan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil.
Jadi mereka masih dapat membantu nelayan-nelayan kecil, mungkin dengan pengadaan prasarana Perikanan tangkap untuk nelayan kecil masih bisa.

Sedangkan untuk Perijinannya ungkap Tualeka, semuanya dari 6 sampai 30 GT itu ditangani oleh Pemerintah Provinsi Maluku, sementara 5 GT sudah tidak ada ijinnya lagi tapi hanya didaftarkan saja.

Dijelaskan Tualeka, Semua nelayan bukan hanya di kota Ambon saja yang harus miliki ijin, tetapi se Provinsi Maluku yang kapalnya diatas 5 GT sampai 30 GT Perijinannya di Provinsi Maluku.
Sementara untuk kebijakan yang baru ini Kapal 30 GT yang menangkap ikan diatas 12 Mil Perijinannya harus ke pusat.

Untuk persyaratan tambah Tualeka, sesuai dengan aturan. Misalnya dia harus mempunyai NIB lalu kemudian SIUP harus diurus sampai situ juga harus ada beberapa persyaratan yang memang sudah baku.
Misalnya ada surat ukur kapal, Gross Akta Kapal, dan Pas Besar/Kecil

Ditanya soal jumlah pengurusan ijin urai Tualeka, sebetulnya itu secara online, bisa ditanya langsung di PTSP.
Sebelum undang-undang tersebut lahir, ada 37 kewenangan yang ada di kabupaten/kota dan sekarang pasca undang-undang tersebut lahir hanya tersisa 5 kewenangan.

Terkait Kendali untuk pelayanan masyarakat di 12 gugus pulau kata Tualeka, kita ada 12 cabang dinas di masing-masing gugus pulau.
Gugus pulau 1 Buru ada satu cabang dinas.
Gugus pulau 2 SBB juga ada satu Cabang Dinas, pokoknya semua Cabang Dinas ada gugus pulau disitu untuk memperpendek rentan kendali.

(MN)

Komentar