Tanimbar, Kabarsulsel-Indonesia.com | Kekayaan alam laut di Tanimbar, terutama telur ikan terbang di Pulau Seira, merupakan aset berharga yang memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat setempat.
Namun, keberadaan nelayan Andon dari Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara yang beroperasi di perairan Seira tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga mengancam ekosistem laut dan kesejahteraan nelayan lokal serta petani budidaya rumput laut.
Aktivitas ilegal ini membawa dampak buruk bagi lingkungan. “Penegakan hukum harus diperkuat untuk mencegah praktik perikanan ilegal dan destruktif yang merusak ekosistem laut,” ujar Bayu Saputro, aktivis pemerhati lingkungan di Tanimbar, Jumat (14/06/2024).
Ia menegaskan perlunya tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan pengawas perikanan untuk memastikan kegiatan penangkapan ikan sesuai regulasi dan menghentikan eksploitasi berlebihan yang mengancam punahnya ikan terbang.
Saputro mengungkapkan bahwa selain menyebabkan kepunahan ikan terbang, para nelayan Andon membuang sampahnya ke laut, yang berdampak buruk bagi petani budidaya rumput laut.
Banyak sampah organik seperti daun kelapa dan bambu bekas atraktor ikan terbang ditemukan berserakan dan menutupi terumbu karang di sekitar Pulau Seira, mengancam kelestarian biota laut dan ekosistem terumbu karang.
Meski operasi kapal nelayan Andon di wilayah Kepulauan Tanimbar diatur dalam nota kesepahaman (MOU) antara Pemerintah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Provinsi Maluku, MOU tersebut telah berakhir pada 2021. Hingga kini, belum ada perjanjian kerjasama yang baru.
“Sekalipun sudah ada MOU namun belum ada perjanjian kerjasama, mereka tidak boleh beraktivitas. Jika mereka tetap beroperasi di Perairan Kepulauan Tanimbar yang masuk dalam zona WPPNRI 715, maka dapat dikatakan mereka ilegal,” tegas Saputro.
Partisipasi masyarakat setempat dalam pengawasan juga penting. Mereka memiliki hak untuk mengusir nelayan Andon ilegal dari perairan Seira dan dapat membentuk Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) yang dapat mengambil tindakan langsung.
“Pemda Kepulauan Tanimbar harus membuat peraturan daerah yang melarang penangkapan ikan tanpa izin resmi di perairan Tanimbar dan melarang kerjasama masyarakat dengan nelayan ilegal dari luar,” tutupnya.
Tindakan tegas dan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat diperlukan untuk melindungi kekayaan laut Tanimbar dari ancaman kerusakan yang disebabkan oleh praktik perikanan ilegal dan destruktif.
Komentar