Ambom, Kabarsulsel-Indonesia.com | Sebagai tindak lanjut dari Putusan Nomor 318/PDT.G.ClassAction/2011/PN.Jkt.Pst, terkait Pergantian Kerugian bagi 213.217 Kepala Keluaga eks pengungsi konflik Maluku dan Maluku Utara Tahun 1999, maka Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), menggelar Rapat Koordinasi, Kamis (6/6/2024), dipusatkan pada Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Gubernur Maluku.
Rapat dihadiri secara langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Maluku Ir. Sadali Ie, M.Si., IPU, Komisioner Komnas RI Dr. Prabianto Mukti Wibowo beserta rombongan, Plt. Kepala Perwakilan Komnas HAM Provinsi Maluku Anselmus Sowa Bolen dan jajaran, Sekretaris Daerah Maluku Utara, Asisten 1 Sekda Maluku Djalaludin Salampessy, serta Pimpinan OPD Terkait lingkup Pemerintah Provinsi Maluku dan Maluku Utara.
Sadali pada kesempatan itu turut menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada jajaran Komnas HAM RI, yang telah menyempatkan waktunya untuk datang ke Maluku guna membahas persoalan ini, yang menandakan Komnas HAM mempunyai kepedulian dalam rangka melindungi hak-hak manusia.
Ia mengharapkan masalah ini bisa segera diselesaikan, oleh karena itu sangat dibutuhkan dukungan dari Komnas Ham Perwakilan Maluku, sehingga jika ada hal-hal yang belum dilengkapi, maka bisa segera diselesaikan, dan masalah tidak berlarut-larut.
“Kami sepakat dengan apa yang disampaikan Pak Mukti, bahwa kita harus membuat harmonisasi data, sehingga nanti masing-masing daerah, baik Maluku dan Maluku Utara, bisa menyiapkan laporan yang diminta terkait penanganan pengungsi dan sebagainya, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan baru,” ujar Sadali.
Menutup sambutannya, Sadali berharap semoga kegiatan yang difasilitasi oleh Komnas HAM ini menghasilkan data yang dapat dipertanggungjawaban secara baik sebagai solusi untuk keputusan pengadilan, dan persoalan pengungsi bisa selesai.
Komentar