Ambon, Kabarsulsel-Indonesia.com | Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur Wattubun yang ditemui wartawan di ruang kerjanya kantor DPRD Maluku Karang Panjang Ambon, Rabu 5/6/2024, mengatakan bahwa,
Perkuat solidaritas dan konsolidasi secara Nasional karena ada tanggungjawab yang harus dilihat oleh PDI-P dan keputusan politik soal berada di dalam pemerintahan atau diluar pemerintahan itu menjadi keputusan yang strategis.
karena itu kita sudah memberikan rekomendasi kepada ketua Umum supaya beliau yang memutuskan berdasarkan pasal 15 Anggaran Rumah Tangga PDI-P yang bicara tentang hak Proregatif ketua Umum maka seluruhnya kita serahkan, ungkap Wattubun.
Dikatakan, Pandangan kami berdasarkan suara akar rumput dan struktural dibawah, kita harus jadi penyeimbang pemerintah.
Karena itu kita harus lakukan dalam kontrol yang maksimal, tepat guna dan harus menyuarakan kepentingan masyarakat.
Menurut Wattubun, Menjadi penyeimbang itu bukan berarti harus ada dalam pemerintahan, kita harus diluar pemerintahan supaya ketika jalannya pemerintahan itu tersendat atau bahkan mengalami satu kesenjangan dalam melayani rakyat maka kami kira citra PDI-P ada untuk mengontrol.
Pilihan tersebut yang menjadi roh daripada arahan ketua Umum ibu Megawati.
Sikap kita, rohnya adalah arahan atau pidato politik ketua Umum, Teguh Dalam Prinsip, Fleksibel Dalam Komunikasi, itu yang paling penting yang harus kita lihat sebagai konsekuensi politik daripada proses di Pileg dan Pilpres kemarin.
Dengan kemenangan Pileg sebut Wattubun, maka memperkuat soliditas kita dan pasti garansi kuat bagi PDI-P untuk memposisikan diri sebagai kekuatan penyeimbang didalam mengoreksi atau mengawasi jalannya pemerintahan.
Sedangkan Pilpres karena hasilnya sudah selesai maka keputusannya kita serahkan. Kita bagaikan kue lapis, ada lapisan pemerintah, ada lapisan penyeimbang supaya ketika pemerintah berjalan tidak pada rel sebenarnya, kelompok penyeimbang ini harus kuat dan kita harus lakukan itu demi kemajuan bangsa ini tapi untuk menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat. Instruksi PDI-P memenangkan pilkada di kabupaten/kota masing-masing.
Diuraikan Wattubun, PDI-P menang di tingkat Provinsi sudah tiga kali.
Kemudian di tingkat kabupaten/kota di tahun 2019 lalu PDI-P berhasil menempatkan 1 ketua DPRD dan 6 Wakil ketua DPRD.
Di tahun 2024 ini PDI-P justru mengalami peningkatan yang sangat luar biasa, mempertahankan posisi ketua DPRD Provinsi dengan kenaikan kursi. Dulu itu ketua DPRD hanya satu sekarang lima ketua DPRD dan dua Wakil ketua atau pimpinan DPRD.
Terhadap proses perjuangan pilkada ini ujar Wattubun, kami sudah laporkan kepada DPP, kita bertekad untuk memenangkan seluruh pilkada di 11 Kabupaten/Kota ditambah dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Itu yang paling penting bagi PDI-P. konsekuensi logis daripada proses politik, yang harus kita raih kekuasaan didaerah ini harus diraih dengan sebaik-baiknya agar bisa membangun satu rumah demokrasi yang baik dimana rakyat memberi kritikan, usul dan saran, sebagai pemerintah kita akan menampung dan melaksanakan, bukan memimpin dengan arogansi, kita memimpin dengan tidak memperhatikan kaedah-kaedah hukum atau kita tidak peduli pelayanan publik seperti berkantor dirumah dan malas kekantor. Itu sebuah refleksi daripada kegagalan-kegagalan yang dilakukan oleh pemerintah yang baru saja berakhir pada bulan April kemarin, tandas Wattubun.
Terkait dengan rekomendasi lanjut Wattubun, rekomendasi belum keluar, tiga yang sudah ada itu surat tugas karena mereka inkamben dan tidak ada orang yang mendaftar di daerah. Surat tugas itu sebagai pegangan untuk bisa meyakinkan partai lain dalam bekerjasama atau berkoalisi politik.
Kita juga menghargai sungguh para kader, tokoh masyarakat, kader bangsa yang mendaftar di PDI-P. Semua proses tersebut kita jalankan dengan baik.
Perhari ini kita sudah menyelesaikan proses penyaringan tahap I untuk kepala daerah di tingkat kabupaten/kota, karena ketentuan peraturan partai Nomor 1 tahun 2024 tanggal 5 April 2024 menegaskan bahwa, penyaringan tahap I itu menjadi kewenangan DPD dan sudah dilakukan.
Sementara untuk calon Gubernur mutlak menjadi keputusan DPP PDI-P karena disatu sisi dia kepala Daerah tapi di sisi yang lain adalah Wakil pemerintah pusat di daerah.
Kewenangan ketua umum sangat besar sekali, kita hanya menjaring dan menyampaikan usulan itu ke sana.
Hal itu sudah dilaksanakan, sudah menyurati semua calon kepala daerah atau bakal calon untuk melakukan sosialisasi, ungkap Wattubun.
Menurutnya, tahapan ke 6 itu adalah tahapan survei. Untuk Survei tim penjaringan sudah menjajaki penandatanganan kontrak dengan lembaga survei yang telah diputuskan oleh DPP. Ada 14 lembaga survei, tinggal kita pilih salah satu dari lembaga survei yang kredibel lalu mereka akan melakukan survei yang dimulai pada 1 Juli 2024.
Sesudah survei kita FGD dulu ditingkat daerah karena kita ingin mencermati sejauh mana kiprah daripada masing-masing calon, sekalipun penyaringan sudah dilakukan agar kita mengetahui calon tersebut punya isi kepala, jangan sampai kita menetapkan calon yang tidak bisa buat apa-apa, malam mimpi besok kerja itu yang salah.
Makanya kita FGD supaya ada saran pendapat masyarakat disana, keterlibatan elemen-elemen masyarakat penting untuk memberi saran kepada PDI-P, sesudah itu akan dikirim ke Jakarta lalu pada gilirannya DPP akan memutuskan siapa yang paling layak memperoleh rekomendasi dari PDI-Perjuangan, pungkas Wattubun.
Komentar