Bangunan Sekolah Terbengkalai, Siapa yang harus Bertanggung Jawab?

KSI Kalbar – Berkaitan berita KSI sebelumnya pada Jumat tanggal, (5/2/2021) hasil pemberitaan bahwa temuan Media Kabarsulselindonesia.com (KSI) dilapangan hari Kamis tanggal, (18/1/2021) adanya temuan sebuah bangunan sekolah dan banguanan perumahan guru  serta pengadaan bomiler yang di duga tidak difungsikan. Senin, (8/2/2021).

Sehingga pembagunan tersebut terindikasi adanya dugaan dan disinyalir dikorupsi oleh oknum Dinas Pendidikan. Kita berharap pihak penegak hukum atau insitusi yang terkait untuk melakukan audit dan di tinjau ulang sebab bangunan  yang berdiri sekitar 4 (empat) atau 5 (lima) tahun sudah berdiri namun sangat disayangkan tidak digunakan ada dugaan keras bangunan seperti meta morgana.

Tak dipergunakan hasil dugaan sementara bangunan tesebut ada indikasi kepentingan baik di segi pengadaan maupun di segi keperluan/alias Kong kalikong oleh oknum pejabat penguna anggaran.

Dimana hasil temuan bahwa pengadaan bomiler sekolah tersebut memiliki jenis kayu mutu rendah dan tidak berkualitas sehinga para kontraktor mendapatkan untung dua kali lipat dari paku dana yang telah ditentukan oleh undang undang.

Pada saat wartawan KSI melakukan konfirmasi ke dinas terkait keberadaan Kadis sering tidak berada di tempat.

Selanjutnya upaya konfirmasi melalui surat yang disampaikan namun Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat tidak bisa memberikan balasan atau jawaban walaupun via Whatsapp dengan No. 081314xxxx.

Sepertinya Kepala Dinas Pendidikan seakan-akan alergi bertemu dengan wartawan, dan dibebankan kepada Kabid dengan cara mengirimkan sms yang sebenarnya sms tersebut berupa “SMS Bohong” dengan seperti ini melepaskan tanggung jawab ke bawahanya.

Apa pantas Kadis Pendidikan sekarang layak jadi tampuk pimpinan kepada Pemerintah atau Bupati perlu di kaji ulang lagi, mestinya keputusan selalu ada pada tampuk pimpinan.

Wartawan KSi telah melakukan upaya konfirmasi telah di lakukan namun tidak mendapat keterangan apapun berdasarkan dugaan sementara proyek tidak jelas tersebut ada indikasi mengelapkan uang negara.

Karena wartawan KSI tidak bisa menjelaskan apa itu Dana APBN, APBD, DAK, DAU, atau dana siluman lainya, berdasarkan suara yang berkembang Atau “Suara burung hantu” di lapangan bahwa proyek tersebut di bangun pada tahun 2016 dan 2017.

Berdasarkan hasil temuan di lapangan tepatnya Jalan Lintas Provinsi Pelang Sandai adanya sebuah bangunan sekolah yang dibangun di dalam hutan dan di duga keras status sekolah tersebut tidak jelas baik bangunannya atau status tanah alias areal luas sekolah tersebut sampai  saat ini tidak pernah di realisasikan (diduga di atas tanah pribadi/red).

Demi keseimbangan berita wartawan media Kabarsulselindonesia.com (KSI) selanjutnya lakukan melalui surat namun sampai berita dinaikan tidak pernah dibalas.

Berdasarkan info yang di dapat bahwa bangunan tersebut terdiri beberapa aitem dengan paku dana mencapai miliyaran Rupiah Konon ceritanya Aspirasi oknum Dewan Dapil (3) yang  berinisial BD M.

Secara terpisah berdasarkan undang-undang tidak pidana korupai dan ketentuan Hukum sesuai dengan Pasal 3 Undang – Undang Nomor. 31 Tahun 1999 jo. Undang -Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi yang menyatakan,

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan, atau kedudukan yang dapat merugikan negara, atau perekenomian negara. Dipidana dengan pidana seumur hidup, atau pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).”

Hingga berita ini ditulis belum adanya tanggapan ataupun komentar dari dinas terkait. (Bersambung).

Reporter : Agt

Editor      : Noval Verdian 

Komentar