Ketapang, Kabarsulsel-Indonesia.com | SPBU 64 788 13 di Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, terindikasi melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Sebuah truk tanpa nomor polisi, terlihat mengisi BBM bersubsidi menggunakan drum tanpa atribut resmi yang seharusnya terpampang, seperti baleho dengan rekomendasi desa dan SKPD.
Investigasi Terbuka
Jumadi, anggota Tiem Investigasi DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Ketapang, menyampaikan kepada KabarSulSel bahwa temuan ini terjadi pada Sabtu (02/06/2024). “Kami mengonfirmasi kepada pengawas SPBU mengenai keberadaan surat rekomendasi dan baleho bersubsidi yang tidak ada pada truk tersebut,” ujar Jumadi. Foto baleho yang diterima tim investigasi memiliki rekomendasi yang sudah kedaluwarsa, menambah kecurigaan akan adanya pelanggaran.
Keganjilan Rekomendasi
Selain itu, surat rekomendasi dari Desa Periangan Kecamatan Jelai Hulu juga mencurigakan. “Rekomendasi tersebut hanya berlaku selama satu bulan, namun kegiatan pengisian BBM terjadi di luar masa berlaku rekomendasi,” jelas Jumadi. Ia menambahkan bahwa pengawas SPBU 64 788 13, yang dikenal sebagai Derman, diduga memanipulasi dokumen dan atribut untuk mengelabui pihak berwenang.
Keresahan Masyarakat
Seorang tokoh masyarakat Sukaharja, yang tidak ingin disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa praktik-praktik ilegal ini sudah sering terjadi di SPBU tersebut, melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2018 tentang korupsi.
Tuntutan Tindakan Tegas
Jumadi mendesak pimpinan Pertamina Ketapang, provinsi Kalbar, dan pusat untuk mengambil tindakan tegas terhadap SPBU yang diduga melakukan kecurangan. “SPBU ini telah mengelabui media dan lembaga lainnya dengan praktik-praktik ilegal,” tegas Jumadi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU 64 788 13, pemilik truk, dan Kades Periangan belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi.
Komentar