Ketapang, Kabarsulsel-Indonesia.com | Sebuah truk bermuatan kayu dari Sandai menuju Pontianak dihentikan oleh SPORC Gakkum LHK di Kecamatan Laur, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat pada 25 Mei 2024. Berita ini sempat viral, namun informasi yang menyebutkan nama Amang dan Roni sebagai pemilik kayu tersebut ternyata tidak benar.
Pemberitaan tersebut mengklaim bahwa truk bermuatan kayu itu digunakan untuk pembangunan ruko di Ambawang. Namun, saat KSI mengonfirmasi hal ini melalui sambungan WhatsApp pada 29 Mei 2024, Amang secara tegas menyatakan bahwa kayu dan truk tersebut bukan miliknya, juga bukan milik Roni.
“Kami tidak mengenal sopir atau truk yang membawa kayu tersebut. Kami sangat dirugikan karena nama kami disebut tanpa konfirmasi terlebih dahulu,” ujar Amang.
Lebih lanjut, Amang menyoroti praktek jurnalisme yang tidak bertanggung jawab. “Berita tanpa konfirmasi adalah opini tanpa dasar yang hanya mencemarkan nama baik orang lain. Apakah berita seperti ini sah menurut hukum? Kami ingin menggunakan hak jawab kami terhadap pemberitaan yang mencatut nama kami tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.
Kabar ini mencuatkan pertanyaan serius tentang etika jurnalistik dan legalitas penyebaran informasi tanpa konfirmasi. “Berita yang menyebutkan nama kami tanpa pemberitahuan adalah hoaks. Ini murni opini yang memfitnah dan merugikan,” pungkas Amang dan Roni kepada Kabarsulsel-Indonesia.com.
Komentar