DPRD Maluku Tenggara Kecam Kebijakan Otoriter Pemda: Tuntut Kembalinya Nama Masjid AL MUHAJIRIN

Langgur, Kabarsulsel-Indonesia.com | Sidang paripurna DPRD Kabupaten Maluku Tenggara memanas ketika para anggota dewan melontarkan kecaman keras terhadap keputusan sepihak pemerintah daerah yang mengganti nama Masjid AL MUHAJIRIN menjadi Masjid Agung RAUDAH. Keputusan ini dinilai sebagai tindakan otoriter dan tidak demokratis yang mencerminkan arogansi pemerintah di bawah kepemimpinan Bupati H. M. Thaher Hanubun.

Masjid AL MUHAJIRIN, yang berdiri di Jalan Soekarno Hatta Ohoijang Watdek Langgur, dibangun pada tahun 1994-1995 oleh Yayasan Amal Bakti Muslim Pancasila dan sejak itu menjadi simbol persatuan komunitas Muslim dari berbagai daerah. Pada tahun 2013, dengan dukungan APBD Kabupaten dan Provinsi, pembangunan masjid dilanjutkan oleh Bupati Maluku Tenggara Ir. Anderias Retanubun dan Gubernur Maluku Said Assegaf. Namun, tanpa konsultasi atau musyawarah dengan masyarakat, Bupati Hanubun memutuskan untuk mengubah nama masjid tersebut.

“Kebijakan ini menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap sejarah dan identitas komunitas lokal,” tegas Ketua Panitia Khusus DPRD. “Tindakan otoriter ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah daerah bertindak sewenang-wenang tanpa mempertimbangkan aspirasi rakyatnya.”

Perubahan nama yang dilakukan tanpa melibatkan pemangku kepentingan lokal dianggap sebagai tindakan tendensius dan tidak memiliki dasar yang kuat. DPRD mendesak agar nama masjid segera dikembalikan ke nama aslinya, Masjid Raya AL MUHAJIRIN Pemda Maluku Tenggara, untuk mengembalikan keadilan dan menghormati sejarah panjang komunitas tersebut.

“Dewan tidak akan diam melihat arogansi seperti ini. Pemerintah harus segera memperbaiki kesalahan ini dan menunjukkan bahwa mereka mendengar dan menghargai masyarakat,” lanjut Ketua DPRD dalam Rekomendasi yang dibacakan oleh Sekwan.

Selain persoalan perubahan nama masjid, sidang paripurna juga mengkritisi sejumlah belanja hibah yang belum terselesaikan. DPRD menuntut agar semua belanja hibah yang tertunggak segera diselesaikan pada APBD perubahan Tahun Anggaran 2024. Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah hanya memperburuk ketidakpercayaan publik terhadap pemerintahan saat ini.

Rekomendasi ini merupakan hasil evaluasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2023, yang secara jelas menunjukkan ketidakpuasan mendalam terhadap kinerja pemerintah daerah. Sidang paripurna ini menjadi titik balik penting dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan rakyat Maluku Tenggara.

Sumber : Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2023.

Komentar