Jakarta, Kabarsulsel-Indonesia.com | Dalam sebuah gerakan yang menunjukkan semangat solidaritas dan perjuangan untuk kebebasan pers, organisasi profesi wartawan, pekerja kreatif, dan pers mahasiswa mengundang seluruh jurnalis, pekerja media, pekerja kreatif, dan pegiat media sosial untuk berpartisipasi dalam aksi demonstrasi damai. Aksi ini bertujuan menolak pasal-pasal bermasalah dalam Revisi Undang-Undang Penyiaran yang dinilai dapat membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
Aksi damai ini akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Senin, 27 Mei 2024
Waktu : Pukul 08.00 – Selesai
Tempat : Gedung DPR-MPR RI, Jl. Gatot Subroto, Jakarta
Peserta aksi diminta untuk mengenakan pita hitam di lengan sebagai tanda solidaritas dan keprihatinan terhadap situasi demokrasi di Indonesia saat ini.
“Kami mengajak seluruh jurnalis, pekerja kreatif, dan pegiat media sosial untuk bersatu dalam aksi ini. Kita harus menyuarakan penolakan terhadap regulasi yang berpotensi mengancam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi,” ujar salah satu perwakilan dari organisasi tersebut.
Aksi ini merupakan tanggapan terhadap pasal-pasal dalam Revisi Undang-Undang Penyiaran yang dianggap dapat membatasi ruang gerak media dan mengurangi kebebasan dalam menyampaikan informasi. Penolakan ini didasari oleh kekhawatiran akan masa depan kebebasan pers yang merupakan pilar penting demokrasi.
Dalam undangan terbuka ini, mereka menyatakan bahwa partisipasi aktif dari seluruh elemen media sangat penting untuk memperkuat gerakan ini. “Mari kita bersama-sama menunjukkan solidaritas dan kekuatan kita dalam memperjuangkan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia,” tambahnya.
Untuk informasi lebih lanjut terkait aksi ini, peserta dapat menghubungi Hotline AJI Jakarta di nomor 0819-3500-7007.
Dengan harapan besar, aksi ini diharapkan dapat menarik perhatian publik dan pemerintah untuk mempertimbangkan kembali pasal-pasal dalam revisi tersebut demi menjaga iklim demokrasi yang sehat di Indonesia.
Komentar