KSI Surakarta – Babinsa Kelurahan Kemlayan Koramil 03 Serengan Kodim 0735 Surakarta Serka A. Rumbawa bersama Bhabinkamtibmas Aiptu Sarjono, Linmas dan Satpam Matahari Singosaren Plaza melaksanakan Pengamanan Posko penegakan disiplin protokol kesehatan virus -19, bertempat di pasar singosaren Jl. Gatot Subroto Kel. Kemlayan Kec. Serengan, Minggu (07/02/2021)
Berkaitan dengan Surat edaran walikota Surakarta ” Pelaku Usaha ( Mall/Pasar Tradisional / Pusat Perbelanjaan ) diwajibkan mendirikan Posko Penegakan Protokol Kesehatan,” untuk itu Babinsa bersama aparat terkait kelurahan Kemlayan melaksanakan Pengamanan Posko Penegakan Protokol Kesehatan dengan tujuan membatasi setiap warga masyarakat yang berkunjung ke pasar singosaren yang merupakan pasar moderen yang selalu ramai dikujungi, dan memberikan himbauan kepada pedagang maupun pembeli agar selalu mentaati Protokol Kesehatan selama proses jual beli.
Serka A. Rumbawa mengingatkan tentang poin-poin Sangsi kepada pedagang dan pelaku usaha sesuai edaran walikota diantaranya, Penutupan sementara operasional usaha bagi pedagang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan selama 7 (tujuh) hari.
Penutupan sementara operasional usaha bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan protokol kesehatan selama 1 (satu) bulan, Mencabut izin usaha bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan protokol kesehatan.
Bintarsih
Komentar