Aimas, Kabarsulsel-Indonesia.com | Bangunan diduga tidak memiliki izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berlokasi Jl. Mustakim, Kelurahan Mariat Pantai, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya.
Seolah menjadi hal yang biasa ditengah tengah masyarakat Kabupaten Sorong
Menjadi fenomena yang sudah biasa di Kabupaten Sorong, seolah-olah Perda menjadi pelengkap tanpa harus di tegakkan.
Seharusnya setiap proyek bangunan harus terpampang plang izin Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tetapi di lokasi HMP milik Hj Yunus pada saat awak media mengecek teryata tidak ada plang izin Mendirikan Bangunan yang terpasang di sekitar lokasi bangunan Asphalt Mixing Plant (AMP) yang seluas 2 Hektar.
Pada saat awak media mengkonfirmasi terkait izin bangunan kepada mandor yang tidak mau di sebutkan namanya. “Saya tidak tau bang langsung aja kerumah, pemiliknya bang ujar”, nya.
Hal itu seperti diungkapkan Ketua LSM LP2TRI Agung ketika di temui wartawan, mengatakan, menyebutkan bangunan yang berdiri tepat di jalan Mustakim, Kelurahan Aimas Kabupaten Sorong tersebut belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB)
Sesuai ketentuan, apabila proses IMB belum selesai, maka belum boleh dilakukan kegiatan. Sehingga jika ada pelanggaran seperti dimulainya kegiatan prakontruksi maupun konstruksi harus dihentikan.
“kalau ada izin pasti ada papan plangnya tertulis IMB tapi saya lihat tidak ada, dan setau saya selain IMB izin lainnya juga tidak ada,” ungkap Agung Ketua LP2TRI, pada wartawan, Rabu (15/05/2024).
Agung meminta kepada pemerintah Kabupaten Sorong untuk menghentikan pembangunan AMP tersebut.
Komentar