Pemkab Aru dan Kejaksaan Teken MoU Penanganan Masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Dobo (Kepulauan Aru), Kabarsulsel-Indonesia.com | Bupati Kepulauan Aru dr. Johan Gonga dan Plt Kejari Dobo Herry Yulianto SH. MH resmi menandatangani Memorandum of understanding (MoU) anatara pemerintah daerah dengan kejaksaan negeri kepulauan aru tentang penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara Senin, 13/05/2024

Penandatangan MoU sekaligus pembagian Bantuan Sosial berupa Sembako kepada masyarakat tergolong Ekonomi lemah yang berlangsung di Gasebo kantor kejaksaan negeri kepulauan Aru itu di saksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenarto Prasetyo SH. MH serta sejumlah pimpinan OPD lingkup pemkab Aru.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Herry Yulianto SH. MH pada kesempatan itu menyampaikan apresiasi kepada kejati maluku bersama rombongannya dimana kegiatan Kunker yang dilakukan Kejati di Kepulauan Aru merupakan momentum bahagia yang selama ini didambahkan oleh jajaran Kejaksaan di Kepulauan Aru.

“Kami menyambut baik kedatangan bapak Kejati beserta rombongan yang selama ini kami mendambakan kehadiran bapak sebagai orang tua kami yang merasa memerlukan bimbingan moril yang dibutuhkan oleh pegawai kejaksaan negeri dobo yang saat ini sedang kami konsultasikan untuk bisa melancarkan tugas dan fungsi kami di wilayah kepulauan Aru” Ucap Kejari

Kajari juga menjelaskan bahwa sebagai Mitra kerja, pihaknya bersama pemerintah daerah kepulauan Aru telah menandatangani MOU dalam rangka penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara yang merupakan suatu kepatutan yang nantinya akan dijalankan sebagai kerjasama yang berkesinambungan antara pemkab Aru dan kejaksaan dalam hal pemberian bantuan hukum.

“Kalau kita dengan pemerintah daerah merupakan suatu kepatutan atau keharusan yang akan kita jalankan sebagai kerjasama yang berkesinambungan dari tahun ke tahun, baik antara bidang Datun dan Pemda untuk masalah perdata dan tata usaha negara. Kemudian nanti hal-hal terkait dengan fungsi ruang lingkupnya adalah pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya serta audit hukum yang merupakan fungsi bidang dasar yang bisa membackup Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan tugas fungsinya jika menemui kendala dalam konteks perdata dan tata usaha negara” Kata kejari

Kejari menambahkan pihaknya juga telah berupaya guna mengembalikan salah satu sertifikat Wisma Jar Garia milik pemkab Aru.

Menurutnya hal itu dilakukan kejaksaan sebagai wujud tindakan nyata dari bidang perdata dan tata usaha negara.

Olehnya kejari berharap kedepannya action yang dilakukan pihaknya dapat ditingkatkan guna memberikan keberkahan bagi masyarakat di bumi mutiara indah cendrawasih lestari ini.

Sementara itu Bupati Kepulauan Aru dr Johan Gonga atas nama pemerintah daerah kepulauan Aru menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja kejati maluku bersama rombongan di kepulauan Aru, serta mengucapkan Terimasih kepada pihak kejaksaan yang telah berupaya mengembalikan sertifikat atas nama Wisma Jargaria dan segala bentuk dukungan penanganan pengembalian dalam hal TPTGR baik dari ASN maupun dari pihak lain.

“Atas nama pemda Aru meyampaikan Terima kasih kepada pihak kejaksaan atas berbagai dukungannya dan tentunya kami sangat mengharapkan kegiatan ini, kedepannya bisa berlanjut dan ditingkatkan lebih baik lagi” Ucap Gonga

Pada kesempatan itu Kejati Maluku Agoes Soenarto Prasetyo SH. MH mengatakan penandatanganan MoU antara pemerintah daerah dengan Kejaksaan merupakan salah satu kewenangan di bidang perdata dan tata usaha negara.

Di samping kewenangan juga merupakan implementasi dari kewenangan Kejaksaan di bidang Datun yaitu diberikan melalui bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.

“Bantuan hukum itu diberikan dengan surat kuasa khusus yaitu Jaksa Penuntut (JPN) dapat mewakili BUMN, BUMD di pengadilan baik didalam pengadilan maupun di luar pengadilan, kemudian pertimbangan hukum diberikan dalam bentuk pendapat hukum, sedangkan pendampingan hukum, apabila BUMN maupun BUMD ada suatu permasalahan yang perlu dimintai pendapat hukum pada Kejaksaan setempat. Kemudian tindakan hukum lainnya itu diberikan Apabila ada sengketa di antara BUMN ataupun BUMD, jadi kita bisa sebagai mediator maupun fasilitator. ” Jelas kejati

“Betul Pak Bupati jadi memang sangat bagus sekali Pak jadi Pemda dalam langkah untuk melakukan hal-hal yang mungkin yang harus dilakukan Mantap gitu Pak karena memang ada didampingi oleh Jaksa pengacara negara dan ini sangat bagus. Jadi penandatanganan MOU ini biasanya 3 tahun, jadi memang waktu yang sangat tepat sekali ” Tambah Orang nomor satu di institusi kejaksaan maluku itu. (*)

Komentar