Jepara, Kabarsulsel-Indonesia.com | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parlin Mangatas Bona Tua telah membacakan putusan atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat Daniel Frits Maurits Tangklisan. Dalam sidang yang digelar pada Kamis, 4 April 2024, Majelis Hakim memvonis Daniel dengan hukuman 7 bulan penjara, denda Rp 5 juta, serta biaya perkara Rp. 5.000.
Daniel, seorang aktivis lingkungan, budaya, dan pendidikan di Karimunjawa, terbukti bersalah atas tuduhan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan agama, suku, ras, dan antar golongan melalui akun Facebook-nya.
Meskipun terbukti bersalah, Majelis Hakim mempertimbangkan berbagai hal dalam menjatuhkan vonis. Mereka menyadari bahwa Daniel telah memberikan banyak kontribusi positif bagi masyarakat Karimunjawa dan daerah lain. Selain itu, Daniel juga dinilai bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.
Oleh karena itu, Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut, yang semula 10 bulan penjara. Majelis Hakim berharap vonis ini dapat menjadi pelajaran bagi Daniel untuk lebih bijak dalam menyampaikan informasi di media sosial, tanpa mengurangi semangat perjuangannya demi lingkungan, budaya, dan pendidikan.
Atas dasar putusan tim kuasa hukum Daniel berkecepatan dan menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi









Komentar