Ritje Nirahua Oknum Guru di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Ritje Nirahua tidak bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Ambon, Daerah, Maluku, NEWS80 views

Ambon, Kabarsulsel-Indonesia.com | Yang bersangkutan diketahui telah dinyatakan lulus, namun tidak bisa dianggkat menjadi PPPK lantaran proses untuk mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP) tidak terakreditasi oleh perguruan tinggi.

Perlu diketahui Nirahua mengikuti proses seleksi PPPK, jadi pada saat seleksi beliau sudah dinyatakan lulus, bahkan penempatannya sudah beliau ketahui pada salah satu SMA di Malteng. Tetapi pada saat NIP keluar dari BKN ternyata ada verifikasi yang menyatakan beliau tidak lulus, atau tidak memenuhi syarat akibat ijazah yang tidak terakreditasi,”ujar Ketua Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Jantje Wenno kepada wartawan di karang panjang, kamis 14/03/2024

Dikatakan, dari hasil penjelasan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku, Nirahua merupakan lulusan program studi (Prodi) Kewarganegaraan dari Institut Agama dan Keagamaan Oikumene Indonesia Timur (IAKO INTIM) Ambon.

Lantaran Prodi yang ditekuni Nirahua belum mendapat izin dari Kementerian Pendidikan, sehingga dianggap tidak memenuhi syarat.

“Pernyataan BKD Provinsi pun begitu, dan itu diluar kewenangan BKD. Sehingga statusnya tidak bisa karena beliau dianggap tidak memenuhi syarat.

Untuk itu Wenno menganjurkan agar yang bersangkutan harus kembali mengikuti kuliah sesuai prodi perguruan tinggi yang terakreditasi,

Komentar