Hak Perkerja Tidak Dibayar,SMK Pelita Di Somasi

Aimas, Kabarsulsel-Indonesia.com | Panitia Pembangunan SMK Kesehatan Kabupaten Sorong, yang sudah 2 Tahun berujung di somasi, berdasarkan surat kuasa Khusus pada Tanggal 04 Maret 2024,

Kuasa hukum Harry/Frimus, Junaedi Rano Wiradinata, S.H Menjelaskan, “Pada tanggal 17 Ferbuari 2021, terjadi kesepakatan dan penandatangan NASKAH KESEPAKATAN KERJA, No.421.5/USB/SMKK-PBB/II/2021) antara tim pembangunan USB SMK Kesehatan Pelita Papua Barat, Yulianus Irianto Badi, S. S.T sebagai pihak pertama dengan Klien  Kami Harry Tamahiwu atau Firmus Tamahiwu adalah orang yang sama yang disebut sebagai pihak pelaksana Pembangunan

Pada hari Selasa, 12 Januari 2021 bertempat di SMK Kesehatan Pelita terjadi kesepakatan dan penandatanganan kontrak perjanjian swakelola antara tim pembangunan dan Harry Tamahiwu/Fimus Tamahiwu dalam kesepakata terjadilah kontrak kerja dengan nilai 2,6 miliar setelah klien saya menyelesaikan pekerjaan 37,04 % dan klien kami sudah mengambil panjar senilai kurang lebih Rp. 1,7 Miliar selanjutnya pada tanggal 21 ferbuari 2021 dilakukan penanda tanganan perjanjian swakelola dengan nilai kontrak Rp. 1,685 Miliar untuk melakukan sisa pekerjaan dengan volume 62,96 %, “Jelas Jun

“Jun juga menambahkan, “bahwa sesungguhnya sisa pembayaran seharusnya Rp, 900.000.000 karena sudah menyelesaikan pekerjaan 100 % tapi sampai saat ini klien saya tidak pernah dibayar selama 2 Tahun, pernah terjadi mediasi antara ketua pembangunan SMK Kesehatan Pelita Papua Barat dan Harry/Frimus Tamahiwu di Polres Aimas, tapi lagi-lagi pertemuan mediasi itu tidak menemukan solusi

Ketika ditanya kalau somasi tidak diindahkan apa langkah hukum yang akan diambil, Jun,”sebagai kuasa hukum tentunya saya akan membela klien saya untuk melakukan upaya-upaya hukum sesuai peraturan perundang-undangan bahkan sampai pada gugatan dipengadilan, saya juga akan menyurati Instansi terkait soal hal tersebut, “Ungkap Jun

“saya berharap pihak Panitia pembangunan ada etika untuk membayar sisa tagihan sesuai dengan perjanjian, inikan hak orang kasihan sudah bekerja dengan susah payah, “Tutup Jun

Saat awak media  coba mengkonfermasi terkait hal ini kepada panitia pembanguna SMK Kesehatan Pelita Papua Barat, sampai berita ini naik awak media tidak dapat melakukan kontak atau klarifikasi terkait berita ini

Komentar