Dugaan Pelanggaran Pemilu Yang Melibatkan Oknum Penyelenggara, Ketua PWI Malra Desak Bawaslu Provinsi Maluku Segera Bertindak Tegas

Malra, Kabarsulsel-Indonesia.com; Pasca proses pencoblosan yang dilakukan pada Rabu, (14/02) yang dilanjutkan dengan proses pungut-hitung suara (Tungsura) oleh KPPS pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) di masing-masing Ohoi, ternyata sarat adanya Dugaan kecurangan.

Mirisnya lagi kecurangan yang terjadi dalam proses tungsura ini justru melibatkan oknum penyelenggara secara berjenjang mulai dari lingkup KPPS, PPS hingga PPK. Bahkan parahnya lagi Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) secara berjenjang pula mulai dari Panwas TPS, Panwas Ohoi hingga Panwas Kecamatan seakan turut berkompromi melegalkan proses kecurangan yang jelas-jelas terjadi di depan mata rakyat.

Dari informasi yang berhasil di kantongi, dugaan kecurangan yang berpotensi adanya pelanggaran pemilu ini terjadi hampir di beberapa tempat mulai dari kawasan Kei Kecil maupun kawasan Kei Besar.

Namun yang lebih menghebohkan publik Malra yakni adanya rekaman suara oknum penyelenggara pemilu tingkat kecamatan yang menginstruksikan rekan penyelenggara di tingkat bawah untuk melakukan kecurangan dengan merubah C hasil dan C plano dan selanjutnya tanggung jawab oknum penyelenggara di tingkat Kecamatan ini akan mengubah data sirekap.

Menyikapi hal ini, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Malra Agustinus Buce Rahakbauw mulai buka suara menyoroti hal tersebut. Dalam keterangan kepada media ini Ketua PWI Malra yang akrab di sapa Obama menilai bahwa proses pemilihan umum presiden dan Pemilu Legislatif yang berlangsung di wilayah Maluku Tenggara khususnya di wilayah Kei besar timur, barat, utara, selatan dan juga wilayah Kei Kecil, Manyeu, dan wilayah lainnya di Kabupaten Malra ini ternyata sarat dengan berbagai kecurangan yang berpotensi terjadinya pelanggaran pemilu. Ujarnya

Dan tentunya, ungkap Obama pula bahwa potensi pelanggaran pemilu yang terjadi di beberapa wilayah ini telah membuktikan kepada public akan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten dan juga Panwaslu Kecamatan dan Ohoi sampai kepada Pengawas TPS. Tegasnya

Fatalnya lagi sambung Ketua PWI Malra, pelanggaran pemilu ini justru melibatkan oknum penyelenggara di tingkat Kecamatan dan secara berjenjang memberikan instruksi ke tingkat bawah. Tentunya ini merupakan kejahatan demokrasi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM). Tegasnya.

Oleh karenanya, Obama meminta kepada Bawaslu Provinsi Maluku agar dapat mengevaluasi kinerja Bawaslu Kabupaten Malra yang dinilai tidak responsive dan peka terhadap sejumlah praktek-praktek kecurangan yang terjadi di beberapa wilayah Malra dan sengaja dilakukan oleh oknum penyelenggara di lingkup kecamatan. Pinta Obama.

Obama juga tagaskan jika sejumlah pelanggaran pemilu yang terjadi ini tentunya di duga kuat akibat adanya kong kali kong alias kompromi politik yang terjadi antara caleg bersama penyelenggara dengan iming-iming yang fantastis, al-hasil oknum penyelenggara nekat dan berani melakukan pelanggaran politik secara terstruktur, sistematis dan massif.

Wartawan senior ini pun berharap agar proses pemilu semestinya dilakukan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil. Namun dengan adanya kejadian luar biasa yang melibatkan lingkup penyelanggara ini tentunya telah menciderai azas pemilu sebagaimana yang telah di atur dalam Undang-Undang 07 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tutupnya

Ketua Bawaslu Kabupaten Malra yang coba di hubungi media ini guna mendapatkan tanggapan, ternyata enggan menjawab telepon dan pesan whatsapp. Hingga berita ini terbit belum ada keterangan lanjutan dari Bawaslu Kabupaten Malra.

Komentar