Tanimbar, Kabarsulsel-Indonesia.com; Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membacakan tututan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar T.A. 2020. Ke-6 terdakwa ini dituntut berbeda berdasarkan peran masing-masing. Dan yang tertinggi tuntutannya yakni Yonas Batlayeri selaku mentan Kepala BPKAD, dengan tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp350 juta, serta dibebankan pula uang pengganti sebesar Rp1,2 milyar lebih.
Kemudian, JPU menuntut terdakwa Kristina Sermatang selaku Bendahara Pengeluaran BPKAD dengan hukuman pidana selama 7 tahun dan denda sebesar Rp300 juta. Namun apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp193 juta lebih.
Kemudian terdakwa Maria Goreti Batlayeri selaku Sekretaris BPKAD dituntut hukuman pidana jug selama 7 tahun dan denda sebesar Rp300 juta dan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp865 juta lebih.
Sementara ketiga terdakwa lainnya setara kepala bidang yakni Kristina Yoan Oratmangun selaku Kabid Perbendaharaan BPKAD dituntut 6 tahun dan denda sebesar Rp250 juta. Dengan uang pengganti sebesar Rp788 juta lebih. Begitu juga Terdakwa Liberata Malirmasele selaku Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD dituntut hukuman pidana 6 tahun dan denda Rp251 juta lebih. Tuntutan 6 tahun kurungan juga berlaku untuk Terdakwa Letharius Erwin Laiyan selaku Kabid Aset BPKAD, dengan denda sebesar Rp250 juta dengan uang pengganti sebesar Rp351 juta. Dan apabila ketiga terdakwa ini tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon dan dipimpin oleh Hakim Ketua Wilson Shriver, dengan Anggota Antonius Sampe Samine dan Agus Hairula, Rabu (24/1/2024), sempat mengharu, lantaran para terdakwa yang mendengar pembacaan tuntutan JPU ini menangis. Namun hal itu tidak menggangu jalannya persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan ini.
Usai persidangan, Kajari KKT Dady Wahyudi, yang dimintai keterangannya, kepada media ini menjelaskan alasan-alasan mengapa para terdakwa ini dituntut kurungan dan denda yang cukup besar. Terhadap terdakwa Yonas Batlayeri, hal yang memberatkan adalah di Yonas dalam kapasitas sebagai kepala BPKAD, dimana tindakannya bertentangan dengan program pemerintah yakni pemberantasan Tipikor. Dan kejahatan ini dilakukan saat negara ini dalam masa pandemi covid-19.
“Kalau hal yang meringankan si Yonas ya dirinya mengakui perbuatannya, menyesal, juga belum pernah dihukum. Dia juga sudah pengembalian kerugian negara sebesar Rp522 juta,” tandas Kajari yang menambahkan bahwa untuk 5 terdakwa lainnya, dimana hal yang memberatkan mereka sama dengan terdakwa Yonas.
Ke-6 terdakwa ini dituntut dengan Pasal 3 junto Pasal 18 ayat 1,2 dan ayat 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke (1 KUHPidana).
“Semoga putusan Hakim nanti bisa memenuhi rasa keadilan,” ujar Kajari.
Sidang kembali akan digelar pekan depan, dengan agenda mendengar pembelaan dari para terdakwa.
Komentar