Akibat Kejar Tayang Jalan Suprapto Dua Kali Jebol, “Di Duga Kurang Mutu”

Ketapang, Kabarsulsel-Indonesia.com; Sebuah Paket Pekerjaan Milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) bidang Cipta Karya Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, diduga Kurang mutu serta kehilangan Kualitas , alias baru hitungan hari sudah mengalami kerusakan alias (Ambruk), sudah dua kali dilakukan perbaikan terhadap pekerjaan tersebut, namun tetap saja alami kerusakan kembali, Kegiatan ini merupakan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Drainase Kota Ketapang yang berlokasi Dikecamatan Delta Pawan.

Kegiatan Lanjutan Pembangunan Drainase tersebut, dikerjakan berdasarkan Surat Perintah Kerja dengan Nomor Kontrak : 554.T/PPK.2 – APBD/ DPUTR – C/ 2023 tanggal 07 Agustus 2023, dengan nilai kontrak Rp. 923.542 juta, mempergunakan Sumber Dana APBD Kabupaten Ketapang dan sebagai Penyedia Jasanya adalah CV. ARACHIM BAITUL waktu pelaksanaan yang diberikan terhitung 140 hari kalender, dimulai tanggal 07 Agustus 2023 selesai tanggal 24 Agustus 2023. tidak ada masa pemeliharaan, sehinga papan plang jadi pertanyaan,Ada Apa dan bagaimana.

Terkait dalam permasalahan tersebut, hal ini disampaikan dan dikatakan “Jumadi” Anggota Tim DPC Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) kepada KabarSulsel Indonesia.Com pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 sangat disayangkan pekerjaan yang menggunakan biaya Ratusan Juta ini ditangani dan dikerjakan oleh yang Tak Profesional, tuding Jumadi artinya PPK, PPTK serta CV. ARACHIM BAITUL sebagai Pelaksana Kegiatan tersebut tidak mengantongi keahlian pada bidang Pengerjaan Drainase, “Ucap Jumadi kepada Kabarsulsel-Indonesia.com Jum’at (05/01)

“Ucap Jumadi lagi, “Bahwa pekerjaan tersebut baru saja selesai dikerjakan beberapa waktu lalu namun sudah alami kerusakan, Drainase tersebut sudah Jebol (Ambruk) bahkan telah dilakukan dua kali perbaikan, namun tetap saja hasilnya nihil, tidak baik dan tak sempurna seperti pekerjaan umum lainnya, dengan Tegas Tim DPC LAKI “Jumadi” meminta kepada Insfektorat, Kejaksaan serta Aparat Penegak Hukum (APH) yang terkait untuk menindak lanjuti atas pemberitaan ini, agar memproses secepatnya terhadap pelaku yang nakal yang diduga sangat merugikan Keuangan (APBD) Kabupaten Ketapang ini, baik terhadap PPK, PPTK dan Khususnya kepada CV. ARACHIM BAITUL yang sebagai Penyedia Jasa agar dilakukan tindakan tegas untuk membeycklis CV tersebut, “Kata Jumadi Tim Investigasi Anggota DPC LAKI Kabupaten. Ketapang, Propinsi Kalimantan Barat kepada Media Kabar Sulsel Indonesia.Com, jum’at (05/01). dan di tambah lagi adanya pihak LPSE diduga memenagkan salah satu pelaksana,(Kontraktor) Sarat kepentingan.

Ketika dikonfirmasi melalui Pesan WhatsApp terkait permasalahan tersebut Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Bidang Cipta Karya Ketapang, PPK.2 Herman Susilo tidak menjawab pesan, senin (08/01) jam (12:56), kemudian ketika ingin dikonfirmasi dikantor DPUTR bidang Cipta karya PPK.2 Herman Susilo tidak berada ditempat jam (15:50).

pihak media meminta kepada pemimpin daerah, mengharapkan pada aparatur ASN di Kabupaten Ketapang Kususnya Dinas PUTR agar bersikap profisional dalam melayani pubilik salah satu nya pihak media yang butuh informasi agar jangan menimbulkan opini – opini yang kurang baik,sehinga muncul bahwa banyak berkerja bersifat kepentingan

Hingga berita ini terbit, baik PPK.2 Herman Susilo maupun Pelaksananya CV. ARACHIM BAITUL, belum bisa dihubungi oleh Kabarsulsel-Indonesia.com.

Komentar