Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan Hutan Dan Hasil Hutan

Ketapang, Kabarsulsel-Indonesia.com; Jelas di tulis dalam peraturan daerah kabupaten ketapang No 26 Tahun 2000 pada pasal Pasal 6 mengatakan Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan diprioritaskan pada masyarakat di sekitar kawasan hutan dan di perjelas pada Pasal 7 Izin Pemungutan Hasil Hutan dan Izin Pemanfaatan Kayu diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan apabila dipandang perlu dapat diperpanjang dalam hal ini dari lembaga swadaya masyarakat ketapang (LSM) menyampaikan peraturan daerah adalah salah satu jalan agar masyarakat bisa memanfaatkan kayu.

Hal ini di perkuat dari pernyataan masyarakat sebut saja Amir  warga desa  Kauman kecamatan Benua kayong kabupaten Ketapang. Di sisi lain  Riki warga matang buluh juga menyampaikan jika pemanfaatan kayu sepanjang untuk kebutuhan dapur tentunya bisa di kelola, namun jika dalam skala besar tentu perlu mengantongi izin resmi dari institusi terkait.

secara terpisah Wiwit warga pelang juga memberikan perhatian bahwa masyarakat perdalaman sebagian bergatungan ekonominya dari hasil kayu, namun perlu juga pemerintah memikirkan  keseimbangan, keperluan, serta hajat orang bayak  sekedar menambah perekonomian kususnya masyarakat Ketapang sementara rusnin dari sindor memintak kepada APH dalam persoalan ini harus bijak mengabil sikap dan menerima sesuatu persoalan ini karena lending sektorya mengaju ke perda daerah no 26.tahun 2000.

Dilain tempat Salah satu pemborong juga mengatakan sekarang dia kesulitan mencari bahan matrial bejenis kayu yang digunakan untuk kegiatan pembangunan salah satu sekolah di ketapang, ditambahkannya bagaimana pekerjaan yang diberikan dari dinas Pendidikan mau selesai sedangkan bahan kayu yang mau digunakan sulit dicari sekarang dalam kondisi kosong berharap secepatnya ada solusi.

secara geografis alam kalimantan terutama Kalimantan Barat khususnya Kabupaten Ketapang sembilan puluh hingga seratus parsen 90%–100% pembangunan memakai bahan Kayu. namun berjalannya tekhnologi beralih ke bahan bangunan beton atau baja. dan kalau pun ada masyarakat melakukan penumpukan kayu dengan batas yang wajar saya rasa tidak masalah. kalau tidak ada penumpukan kayu bagaimana pemerintah membangun sebuah bangunan. ungkap beberapa warga yang di konfirmasi oleh media KSI. bahkan mereka menambahkan lagi Banyak masyarakat yang memanfaatkan kayu ketapang sebagai bahan bangunan, misalnya dijadikan lantai kayu. Selain itu masyarakat zaman dulu juga memanfaatkan kayu ketapang sebagai bahan membuat perahu karena ukurannya yang besar.

Komentar