Lemahnya Pengawasan, Disperindag Dan Bulog KKT Saling Tuding Dan Lempar Tanggung Jawab

Saumlaki, Kabarsulsesl-Indonesia.com;
Lemahnya pengawasan terhadap penjualan beras Bulog di pasaran, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperindag) dan Kepala Bulog Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Propinsi Maluku, saling menuding dan lempar tanggung jawab.

Daniel Sabono sekretaris Disperindag saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Jumat, 01/12/2023 menjelaskan,” Ada beberapa interpoint yang harus dikonfirmasi ulang dengan kepala Bulog. Kenapa dia menetapkan harga setinggi itu ?
Apakah mereka membeli dari dia dengan harga Rp. 18.500 per kg, apakah memungkinkan semua tanpa mitra ? Atau mitra dan masyarakat ? Karena penyebaran beras ini kepala Bulog yang menjawab, bukan kita. Kita akan memberikan pengawasan dan kita akan kordinasi dengan beliau untuk melakukan hak jawab,” tandasnya

Lanjut Dia,” Prinsip kita adalah ketika Dia melepaskan kepada masyarakat yang bukan mitranya, dia tidak mampu melakukan kontrol. Apakah ada komunikasi-komunikasi internal antara pihak Bulog dengan pihak diluar mitra Bulog ? Ada komunikasi itu tidak ? Kita Disperindag tidak tahu. Kepala Bulog jual Rp. 11.800 per kg sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) kepada mereka kemudian mereka jual kepada masyarakat dengan harga melebihi HET ? Apakah ada kesepakan antara kepala Bulog dengan pengusaha atau orang diluar mitra atau tidak ? Kalau tidak, itu berarti diperjual belikan bebas” tuturnya

“Harga itu tidak bersifat datum. Karena itu konstruksi harga tergantung kesepakan antara penjual dan pembeli, penjual dalam hal ini kepala Bulog. Kalau dia mengeksploitasi penjualan kepada masyarakat diluar mitra Bulog, dia wajib bertanggung jawab, ” tegasnya

Hasil on the spot wartawan media ini bersama Kepala Seksi (KASI) Disperindag, Angki Masela yang juga merupakan kepala pasar Olilit Grimase di Saumlaki faktanya, beras Bulog dijual bebas oleh hampir semua pengusaha bukan mitra Bulog dengan harga, Rp. 12.500 (,Dua belas ribu lima ratus) sampai Rp. 13.000 (Tiga belas ribu) diatas HET yang telah ditetapkan pemerintah.

Ronal Daniel selaku Kepala Bulog Saumlaki saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mejelaskan, ” memang fenomena ini terjadi dimana-mana, bukan cuma di Saumlaki. Kita Bulog diberi penugasan oleh pemerintah untuk membantu masyarkat melalui program Stabilisasi Pasokan dan harga Pangan (SPHP). Dalam melayani masyarakat kita dibantu oleh outlet-outlet binaan yang sudah bekerja sama dengan kita yang diarahkan menjual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan perintah yaitu, Rp. 11.800 per kg untuk wilayah Maluku,” tuturnya

Lanjut Dia,” Ketika kemudian ditemukan ada penjualan diatas harga HET yang bukan outlet kami, itu diluar kemampuan kami untuk mengontrol, intinya kita Bulog sudah melakukan upaya untuk pembatasan pembelian. Terkait pengawasan dan tindakan itu kewenangan pemerintah daerah melalui Disperindag bukan kami Bulog, kami hanya berkewajiban menjalankan tugas SPHP, hal ini sudah Saya sampaikan kepada Kepala Dinas (Kadis) Perindag,” tandasnya

Fakta di lapangan berbanding terbalik. Pengakuan beberapa pengusaha dan masyarkat di pasar, pembelian beras Bulog di gudang maupun di Outlet atau mitra di batasi hanya 50 kg.

Komentar