Pj. Bupati Buka Sosialisasi KHDPK dari Kementerian Lingkungan Hidup

Jepara, Kabarsulsel-Indonesia.com; Peran hutan di Pulau Jawa sebagai penyangga ekosistem begitu krusial, terlebih bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan. Kebijakan Program Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) muncul sebagai salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan masyarakat di kawasan hutan Jawa. Terobosan kebijakan pemerintah ini diambil untuk pengelolaan kawasan hutan Jawa yang lebih optimal.

Untuk mendekatkan kebijakan KHDPK ke tingkat tapak, KLHK melakukan rangkaian sosialisasi. Setelah kemarin di Jawa Timur, giliran Jawa Tengah yang menjadi tuan rumah sosialisasi kebijakan implementasi KHDPK di Pendopo Kartini, Kamis (30//11/2023).

Sosialisasi KHDPK dibuka oleh Pj. Bupati Jepara H. Edy Supriyanta. Forkompinda hadir pada kesempatan tersebut. Selain itu juga dihadiri Kepala Perangkat Daerah, para Camat, Petinggi, dan Kapolsek.

Acara tersebut menghadirkan narasumber dari Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Jawa Tengah Nur Faizin, ADM. Perhutani Pati Eko Teguh Prasetyo, Kepala Bidang Penataan dan Pemanfaatan Hutan
Dinas LHK Provinsi Jateng Ammy Rita Manalu.

Nur Faizin dari Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Jawa Tengah memaparkan, KHDPK ditetapkan untuk kepentingan Perhutanan Sosial, Penataan Kawasan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan, Rehabilitasi Hutan, Perlindungan Hutan, serta Jasa Lingkungan.

ADM. Perhutani Pati Eko Teguh Prasetyo menjelaskan, luas hutan Perhutani di Jawa Tengah luasnya 634.102,55 hektare. Berdasarkan fungsinya, kawasan hutan dibagi menjadi tiga bagian yaitu Hutan Lindung 84.119,2 hektare, Hutan Produksi 367.267,50 hektare, Hutan Produksi Terbatas 182.779,5 hektare.

Kepala Bidang Penataan dan Pemanfaatan Hutan Dinas LHK Provinsi Jateng Ammy Rita Manalu menjelaskan, penetapan KHDPK seluas 1.103.941hektare pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan Banten. KHDPK di Provinsi Jawa Tengah seluas 202.988 hektare, meliputi : Kawasan Hutan Produksi dengan luas 136.239 hektare, sedangkan Kawasan Hutan Lindung ± 66.749 hektar.

Komentar