Diduga DPC Partai Hanura Keptan Memalsukan Dokumen Caleg

Tanimbar, Kabarsusel-Indonesia.com; Perhelatan politik Calon legislatif Serempak tahun 2024 telah berada pada tahapan Pengumuman DCT (Daftar Calon Tetap) yang baru di umumkan awal bulan November ini, Senin 13-11-2023

Menurut sumber yang diminta untuk identitasnya dirahasiakan ini bahwa, Seperti yang kita ketahui sebelum mencapai tahapan DCT para caleg harus melewati beberapa tahapan sesuai peraturan KPU. Partai Hanura kabupaten Kepulauan Tanimbar adalah salah satu partai politik yang secara Nasional terdaftar resmi menjadi peserta pemilu Tahun 2024, olehnya itu menurut sumber yg tidak ingin di sebutkan namanya, bahwa tahapan yg di jalankan oleh partai Hanura KKT dari awal hingga di keluarkannya Daftar Calon Sementara oleh KPUD Kepulauan Tanimbar, bebernya,

Ditambahkan,Khusus Dapil III dengan jumlah kursi 9 terdapat 6 Calon Laki – Laki dan 3 orang perempuan. Dan pada akhir Penetapan DCT Jumlah caleg tetap sama dengan 6 laki laki dan 3 perempuan …tetapi yg menjadi keganjilan)keanehan ketiga calon perempuan dapil III Kecamatan Kormomolin,Nirunmas, Tanimbar Utara, Fordata, Molumaru, Wuarlabobar asal partai Hanura ini telah berganti Wajah entah dari mana dan bagaimana sehingga mereka bisa secepat kilat mengurusi Dokumen – Dokumen pencalonan yang herannya menurut sumber Ketiga calon Perempuan ini sesuai alamat tempat tinggal mereka berdomisili di salah satu kecamatan di Kab Kepulauan Tanimbar dan tak pernah keluar kecamatan Bahakan ke ibukota tada provinsi untuk beberapa saat yg lalu tetapi kok tiba tiba Mereka bisa mengantongi surat Keterangan Kejiwaan dari RSJ dan Surat Bebas Narkoba yang di terbitkan BNN Maluku, sementara pada pengurusan Dokumen pencalonan Parpol – parpol mengusulkan ke KPU untuk kiranya datangkan Dokter kejiwaan dari RSJ Ambon untuk memeriksa Para calon serentak di Saumlaki ibukota kabupaten Kepulauan Tanimbar dan ketiga orang ini tidak pernah ada atau terdaftar sebagai peserta pada pemeriksaan tersebut. sementara ketiga nama calon perempuan yg terminasi/digantikan pada saat DCT itu merekalah mengikuti proses tes di maksud. Dari awal hingga di keluarkan Surat dimaksut. Dari proses di atas Sumber mengindikasi bahwa DPC partai Hanura Kabupaten Kepulauan Tanimbar melakukan Pemalsuan Dokumen Calon Berupa surat kejiwaan dan bebas narkoba terhadap ketiga Calon perempuan asal Dapil III tersebut. Dan telah melanggar Pasal 263 KUHP, pintahnya,

Sumber berharap agar Bawaslu KKT dapat merekomendasikan kepada pihak KPU untuk Kirannya meminta Partai Hanura KKT dapat menunjukan Dokumen asli ketiga calon Perempuan Dapil III tersebut dan meminta pihak Gakkumdu untuk dapat di proses Hukum menindak oknum oknum yg terlibat agar dapat menjadi efek jerah kedepannya sehingga tidak ada lagi tindakan tidak memanipulisasi atau memalsukan data Pribadi orang/para caleg atau siapapun.

Komentar