Jafri, Persoalan Negeri Urimeseng Bukan Hal Baru Dalam Kemitraan Dengan DPRD Kota Ambon

Ambon, Daerah, NEWS115 views

Ambon, Kabarsulsel-Indonesia.com; Terkait dengan persoalan Negeri urimeseng, Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon kepada wartawan di ruang Paripurna Kota Ambon, Rabu 8/11/2023, mengatakan bahwa ini bukan barang baru soal kemitraan-kemitraan. Kami punya pengalaman bermitra dengan pemerintah dan seluruh strokeholder Urimesing yang sudah lebih dari 15 tahun

Termasuk ketika Pak Defretes menjadi Raja digantikan oleh Pak Alfons saat itu kami bermitra termasuk, Pak Yohanis TiSera saat menjadi Raja itu juga konsep kemitraan bersama, ungkap Jafri.

“karena itu datang saja ketika ada surat resmi ,karena yang dihadapi oleh pemerintah dan Saniri negeri Urimesing adalah seperti yang dikatakan orang Urimesing, karena saudara Evan ini di dia tinggal di Batu Gajah maka secara administratif bukan Desa Urimesing tapi Petuanan Urimesing, jelas Jafri.

Dikatakan Jafri, Besok kita akan melakukan kunjungan kerja berkaitan dengan perda- perda negeri dan sekembalinya kami dari kunjungan kerja akan kami bicarakan secara internal ,karena ada konsep titatif kita ketika diundang satu dua kali tidak datang pasti akan dijemput paksa. Akan tetapi kami tidak mau menggunakan pendekatan seperti itu, karena saudara Tisera punya nomor ponsel saya dan yang lain.

Padahal tambah Jafri, kalau datang kan gampang saja, Tinggal DPRD rekomendasi saja karena yang namanya masing-masing pihak untuk segera diproses hukum ,karena fungsi DPRD hanya memfasilitasi, memediasi. kami tidak punya kewenangan untuk menguji secara materil mana dokumen-dokumen yang dianggap sah dan Absah karena data fakta itu teruji. Apalagi tadi Keluarga Alfons sudah berikan data faktanya

“Tadi keluarga Alfons sudah memberikan data fakta mulai dari putusan-putusan Mahkamah Agung putusan pengadilan sampai terakhir soal Siwang, itu juga ada Keputusan Mahkamah Agungnya, ” Ungkap Jafri.

Secara hukum para pihak yang bersengketa dalam suatu lahan dan satu kasus tanah, itu putusannya MA atau pengadilan.

Itu adalah undang-undang bagi mereka. Mereka hanya tinggal datang untuk menjelaskan saja, Sehingga amat sangat rileks hal-hal ini bisa terjadi. Kami sangat berterima kasih kalau cara menyelesaikannya seperti begini, karena dengan elegan datang di dewan-dewan.

Saya tidak mau batas-batas tanah itu pendekatannya secara fisik, konfrontatif. Cara Ini elegan, santun dan beretika, dan itu harus diamini oleh para pihak, ungkapnya

Untuk yang lain gunakan juga cara-cara elegan dan bermartabat sehingga bisa menimbulkan kesejukan. Apalagi kita masuk dalam tahapan-tahapan pilkada yang prosesnya sudah jalan termasuk Pilpres dan Pileg

Kami ingin situasi yang kondusif sehingga berkaitan dengan status kepemilikan tanah, berkaitan tanah apalagi mencabut seseorang dalam status sebagai anak adat itu juga soal harga diri dan ini baik sekali kalau menggunakan cara-cara seperti ini, tandas Jafri.

Banyak yang disampaikan tadi Oleh Pak Evan dan yang lain. Hukum perlu pembuktian karena itu wilayah pengadilan. kami undang di sini untuk fasilitasi dan mediasi

Dalam diri Saniri dan juga Raja melekat dua jabatan yakni sebagai pemangku adat dan selaku kepala pemerintahan. kalau yang namanya Saniri itu selaku DPRD di kampung atau di negeri tapi juga sebagai lembaga yang erat kaitannya dengan masalah-masalah adat dan kultural. kita akan bicarakan dan kita dudukan bersama. Saya berharap peraturan negeri kita ini yang akan direvisi termasuk penetapan negeri akan juga mengandung nilai-nilai yang selama ini tidak ada menjadi ada, urai Jafri.

Ditambahkan Jafri, tadi sudah disampaikan refleksi dari persoalan-persoalan yang tadi disampaikan maka raja dan Saniri negeri itu mencabut Dusun Dati yang sudah diberikan oleh raja Urimesing dan saniri negri sesuai dengan internal waktu yang tadi disampaikan 1915 dengan faktanya bahwa Raja itu baru berkuasa pada tahun 1926, sementara pada hal yang ditampakan tadi, Raja Urimesing waktu itu sudah meresmikan gereja urimesing pada tahun 1922.
dan foto bersama ada selain dokumen-dokumen tertulis tadi.

Sedangkan klaim dari saniri Raja, itu baru ada tahun 1926,’ karena itu kalau surat keluar itu palsu seperti yang disampaikan keluarga Evan bahwa, gereja saja tahun 1922 sudah diresmikan dan fotonya ada.
Jadi jika hukum pembuktian itu terjadi makanya, datang ke sini bicarakan kita akan mediasi, karena tidak bisa tempuh jalur hukum pidana atau perdata untuk sampai pada kesimpulan itu datang dan bicarakan secara baik-baik.

Permintaan dari keluarga Alfons adalah rekomendasi yang harus dikeluarkan. Nanti kita rapat dulu rapat internal, kita Undang lagi atau tanpa kehadiran kita minta untuk segera proses hukum
Katanya Mereka punya kewenangan untuk mengambil keputusan begitu cerita dari keluarga Alfons karena bukan satu kali dulu juga pernah ditarik dan Sudah di menangi Oleh Alfons tapi persoalannya adalah mencabut yang diberikan oleh leluhur orang Urimesing, pungkas Jafri.

Komentar