Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com; Pleno Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Fakfak (Jumat, 03/11) di Aula KPUD Kabupaten Fakfak yang berlokasi di Jalan Kadamber Air Merah Kelurahan Wagom Utara Distrik Pariwari ternyata menimbulkan polemik di level Partai Politik.
Pasalnya dalam Keputusan Pleno KPU Fakfak tersebut telah menggugurkan salah satu Bacaleg asal Partai Garuda dari Daerah Pemilihan 3.
Merasa dirugikan dengan keputusan pleno KPU Fakfak tersebut, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Garuda Kabupaten Fakfak langsung mengambil sikap mengadukan 5 Komisioner KPU Fakfak ke Bawaslu.
Saat ditemui Kabarsulsel-Indonesia.com, Ketua DPC Partai Garuda Fakfak Jumhari Muri menjelaskan jika pihaknya tak terima dengan keputusan KPU yang mengeliminasi salah satu Bacalegnya dari Daftar Pemilih Tetap. Ujar Jumhari.
Mengingat Bacaleg Partai Garuda yang di eliminasi KPU Fakfak namanya tercover dalam Daftar Calon Sementara (DCS), namun pada Pleno DCT justru di gugurkan tanpa berkordinasi sebelumnya dengan kami partai. Cetus Jumhari.
Ketua Garuda Fakfak ini pun menyesalkan tindakan KPU yang dinilai bertentangan dengan PKPU 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota. Tegas Jumhari.
Di tempat terpisah Kordiv HPPH Bawaslu Fakfak Siofanus I Kareth, S.T saat ditemui media ini membenarkan jika Dewan Pimpinan Cabang Partai Garuda Fakfak telah mendatangi Kantor Bawaslu pada, senin (06/11) dan telah mengambil foam Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilu.
Dirinya pun telah menyampaikan kepada DPC Partai Garuda Fakfak untuk menyiapkan segala syarat administrasi berupa bukti materil maupun formil, mengingat jeda waktu aduan hanya terhitung 3 hari waktu kerja, oleh karenanya perlu disiapkan secara baik. Tutup Siofanus.









Komentar