Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com; Pasca dilantiknya Drs. Ali Baham Temongmere, M.TP sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) devinitif Provinsi Papua Barat oleh Pj. Gubernur Papua Barat Komjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw, M. Si, pada Selasa, (31/10) di Ruang Utama Gedung A Lantai 3 Kementrian Dalam Negeri RI yang beralamat di Jalan Medan Jakarta Utara 7 Jakarta Pusat. Maka Jabatan Sekda Kabupaten Fakfak yang dijabat oleh ABT (Panggilan Akrab terhadap Sekda Provinsi Papua Barat) tentunya mengalami kekosongan.
Tak hanya dilantik sebagai Sekda Provinsi Papua Barat, ABT bahkan pecahkan sejarah baru di Papua Barat yakni selang satu hari, dirinya pun dilantik sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat menggatikan Penjabat lama Komjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw, M. Si.
Menyikapi kekosongan jabatan sekda Fakfak ini, Ketua Fraksi Partai Nasdem Fakfak Mercellus Rahamitu, S.Pt., M.Pd mulai buka suara.
Saat ditemui media ini di Pantai Reklamasi Fakfak Jl. Dr. Salassa Namudat pada Kamis, (02/11). Kaka Acel (Panggilan Akrab Marcel Rahamitu) menjelaskan jika kekosongan jabatan Sekda Fakfak saat ini perlu secepatnya diambil langkah pengisian jabatan oleh Bupati dengan menunjuk Plt. Sekda, mengingat ada banyak tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan yang perlu di laksanakan oleh Sekda. Ungkap kaka Acel.
Ketua Fraksi Partai besutan Surya Paloh ini juga menegaskan jika kekosongan jabatan Sekda berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, yang mana dalam pasal 8 ayat 1 disebutkan bahwa Bupati/wali kota mengusulkan secara tertulis I (satu) calon penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak sekretaris daerah kabupaten/kota tidak bisa melaksanakan tugas atau terjadinya kekosongan sekretaris daerah kabupaten/ kota. Oleh karenanya lanjut Rahamitu merujuk pada pasal 8 tersebut, maka Bupati Fakfak harus segera menyiapkan usulan Penjabat Sekda Fakfak kepada Gubernur Papua Barat untuk mendapat persetujuan dari Gubernur Papua Barat. Jelas Kaka Acel.
Dikatakan pula oleh Ketua Fraksi Nasdem Fakfak jika pengalaman pemerintahan Fakfak yang ditandai dengan adanya penolakan APBD-Perubahan 2023 saat ini tentu semestinya menjadi pelajaran penting bagi Bupati dan semua penyelenggara pemerintahan di level OPD, sehingga tentu dibutuhkan sosok Sekda yang juga bisa jadi penyeimbang dan penggerak pemerintahan. Ujarnya.
Kaka Acel bahkan menyarankan agar figur yang mesti menempati jabatan tersebut paling minimal memiliki pengalaman kepemimpinan jabatan di bidang perencanaan, Keuangan dan inspektorat, sehingga kematangan kepemimpinan itu mampu menciptakan iklim kerja yang kapable dan kondusif. Tutup kaka Acel.
Komentar