DPRD Maluku Gelar Paripurna Dengan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Terhadap APBD Perubahan TA 2023

Ambon, Daerah, Maluku, NEWS112 views

Ambon, Kabarsulsel-Indonesia.com; DPRD Provinsi Maluku mengelar rapat paripurna dalam agenda mendengar pendapat akhir fraksi atas Ranperda tentang APBD Perubahan Provinsi Maluku TA 2023, pada Selasa (10/10/2023).

Dalam paripurna seluruh fraksi di DPRD Provinsi Maluku menyetujui Ranperda APBD Perubahan yang diusulkan Pemerintah Provinsi Maluku.

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur Watubun, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Mekias Sairdekut, Aziz Sangkala.

Turut dihadiri Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno dan Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.

Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur Watubun dalam sambutannya mengatakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diamanatkan bahwa persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah bahwa APBD harus dituangkan dalam berita acara persetujuan.

“Saya persilakan kepada sekwan DPRD Provinsi Maluku untuk membacakan berita acara persetujuan bersama Wakil Gubernur dan berita ada persetujuan antara wakil Gubernur Maluku bersama DPRD Maluku tentang rancangan peraturan daerah tentang APBD Perubahan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023,”kata Benhur.

Dirinya mengaku bahwa, APBD Perubahan yang ditetapkan disertai dengan berbagai catatan kritis, saran, masukan bahkan koreksi bersifat konstruktif untuk diperhatikan oleh Pemerintah Daerah dalam tahapan implementasi Ranperda.

“Penegasan terkait dengan pemindahan ibu kota provinsi, masalah SMA Siwalima dan masalah praktek kekerasan yang terjadi pada anak termasuk siswa,”jelasnya.

Yang paling penting lanjutnya, adalah anggaran Pilkada di seluruh Provinsi Maluku, yang ditempatkan oleh KPU dan Bawaslu berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023, dan SE Nomor 900.1.9/5252/SJ tanggal 29 September 2023.

Karena itu, pendanaan bagi pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, Wali Kota- Wakil Wali Kota tahun 2024 kiranya dapat ditetapkan. Sehingga dapat dipergunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan pelaksanaan Pemilukada, tandasnya.

Komentar