Manokwari, Kabarsulsel-Indonesia.com; Ketua Pilar Pemuda Rakyat (PIDAR) Papua Barat Jekson Kapisa mendesak Gubernur Papua Barat Komjen Pol Drs. Paulus Waterpauw, M.Si segera memerintahkan Aparat Penegak Hukum (APH) baik Jaksa maupun Polisi segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Umum Setda Provinsi Papua Barat atas dugaan penyalahgunaan anggaran yang berdampak pada kerugian negara sekitar 2,4 Miliar pada Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2017.
Hal ini disampaikan Jekson Kapisa, Ketua Pilar Pemuda Rakyat (PIDAR) Papua Barat melalui rilisnya yang diterima oleh Kabarsulsel-Indonesia.com.
Dalam rilis yang ditulis diduga telah terjadi penyalah gunaan kewenangan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Biro Umum Setda Papua Barat untuk mencairkan dan membelanjakan anggaran pengamanan (Security) Kantor Gubernur Papua Barat sebesar 5,13 Miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat Tahun 2017-2018,” Tulis Jakson Kapisa dalam rilisnya yang diterima pada jumat, (20/09).
Dijelaskan pula jika berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat pada 2019 dari total alokasi anggaran pengamanan (security) yang dicairkan yakni tahap Pertama sebesar Rp. 2,9 Miliar lebih dan Tahap Kedua 3,4 Miliar lebih untuk pengamanan Kantor Gubernur, ditemukan adanya dugaan kerugian negara yang mencapai 2,4 Miliar lebih. Jelasnya.
Dari informasi yang diperoleh, diketahui adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh mantan kepala Biro Umum Setda Papua Barat sebagai KPA yang memerintahkan pihak ketiga untuk melakukan kegiatan pelatihan Satpam yang tidak terakomodir dalam belanja pengamanan sehingga ada indikasi terjadi kerugian negara yang diakibatkan dari penyalahgunaan kewenangan tersebut.
Diketahui awalnya Kuasa Hukum PT. Duta Sarana Cipta Papua, Rustam, mengatakan berdasarkan hasil keputusan Sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (MP TP-TGR) pada tahun 2023 atas hasil investigasi yang dilakukan oleh dilakukan oleh Kepala (mantan) Inspektorat pada tahun 2019 telah menetapkan Kerugian Negara sebesar Rp 2,4 Miliar Rupiah.
Dari hasil temuan itu, pihak ketiga atas nama PT. Duta Sarana Cipta Papua telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 730 juta rupiah ke kas negara dari total dugaan Kerugian Negara sebesar Rp. 2,4 Miliar.
Walaupun ada banyak kejaganggalan yang dilakukan oleh mantan Kepala Inspektorat Papua Barat ini, namun sejak dianggarkan pada 2017 dan melalui Pemeriksaan Inspektorat dan BPK pada 2018 dinyatakan tidak ada temuan, namun pada 2019 baru dinyatakan ada temuan. Tulisnya dalam rilis tersebut.
“Atas kejanggalan administratif tersebut, pihaknya kini telah melayangkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Manokwari. Serta, atas bukti-bukti kejanggalan administratif, Rustam juga telah melayangkan Laporan Polisi di Polda Papua Barat terhadap Mantan Kepala Inspektorat Papua Barat,” kata Rustam dalam rilis yang disampaikan.
Di tempat terpisah, Plt. Kepala Inspektorat Papua Barat, Korinus J. Aibini, saat dikonfirmasi membenarkan hasil sidang perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (MP TP-TGR), jika ada kerugian negara yang diakibatkan dari anggaran tersebut.
“Kemarin kita sidang perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi di Inspektorat Papua Barat. Memang benar ada dugaan kerugian negara sekitar itu, tapi saya belum terima laporan ada ganti rugi dari pihak ketiga. Pasalnya, pihak ketiga telah melayangkan gugatan terhadap hasil Sidang MP TP-TGR Inspektorat Papua Barat,” ujarnya.
Atas dugaan tersebut, Ketua Pilar Pemuda Rakyat (PIDAR) Papua Barat Jekson Kapisa meminta kepada Gubernur Papua Barat secepatnya mendesak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Umum Setda Provinsi Papua Barat. Tegas Jekson.
Selain itu, Jekson juga Mendesak Gubernur Papua Barat untuk segera mengambil langkah tegas sehingga tidak terkesan adanya tebang pilih terhadap dugaan kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Biro Umum Setda Provinsi Papua Barat. Tutup Jekson.
Komentar