Kejari Fakfak Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Dana BOK di Dinkes Fakfak ke Tahap Penyidikan

Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com;
Dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) non fisik yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022, pada Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat, kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Di sadur dari 1 Detik, Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak Nixon N. Nilla Mahuse, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Fakfak, Arthur Frits Gerald, SH.,M.H, senin (11/9) menjelaskan, dari hasil ekspos yang dilakukan tim penyelidik Kejaksaan Negeri Fakfak, ditemukan suatu peristiwa tindak pidana dalam pengelolaan dana BOK.

“Kemarin sudah dilakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana BOK pada Dinas kesehatan. Jadi berdasarkan permintaan keterangan dari pihak-pihak yang telah di panggil dan berdasarkan data-data pendukung yang di peroleh tim penyelidik, serta berdasarkan hasil ekspos tim penyelidik, maka telah di temukan suatu peristiwa pidana. Sehingga  penyelidikan anggaran dana BOK tahun 2022, statusnya telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan” Ungkap Arthur

Selanjutnya Arthur juga menjelaskan, setelah kasus tersebut di tingkatkan ke tahap penyidikan, pihak penyidik Kejaksaan akan memanggil lagi sejumlah saksi guna dimintai keterangan dan mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah kepada penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Jadi setelah ini kami akan lakukan pemanggilan lagi, apabila ada keterangan-keterangan saksi dan bukti-bukti lain yang tentunya lebih kepada pendalaman perkara ini” jelasnya.

Arthur juga menambahkan, sebelumnya dalam tahapan penyelidikan, penyelidik Kejaksaan Negeri Fakfak telah meminta keterangan dari 16 orang yang berasal dari Dinas Kesehatan, pihak ketiga,  masyarakat dan juga dari pihak BPKAD.

“Untuk tahap penyelidikan sudah kami periksa 16 orang yang terdiri dari pihak dinas sendiri, para pihak ketiga, dan juga masyarakat yang dalam hal ini tentunya ada kegiatan-kegiatan yang ada honor masyarakat dan juga dari BPKAD” imbuhnya.

Perlu diketahui, Dana BOK non fisik yang sementara disidik tersebut, diperuntukan untuk menunjang kegiatan operasional kesehatan pada puskesmas-puskesmas di Kabupaten Fakfak. Kegiatan operasional itu antara lain, untuk kepentingan ibu hamil, kegiatan sosialisasi, posyandu dan juga stunting.

Komentar