Maluku Barat Daya, Kabarsulsel-Indonesia.com; Upaya personel Polsek Kisar dalam meningkatkan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat terus digalakan, melalui himbauan dan pesan-pesan kamtibmas personel Polri berupaya untuk memberikan pemahaman kepada warga untuk menjaga kamtibmas serta menghindarkan diri dari perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
Namun kenyataannya masih saja terjadi pelanggaran hukum yang terjadi dikalangan masyarakat sehingga menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat, kini Polsek Kisar kembali didatangi oleh seorang warga berinisial D.E.L (31) yang melaporkan telah terjadi persetubuhan terhadap korban (keponakannya) berinisial I.F.L (17) yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial P.S yang mengakibatkan korban hamil dan kini telah melahirkan, peristiwa itu dilaporkan pada Selasa siang (29/08/2023).
Dari hasil pengumpulan informasi dan dokumen oleh Seksi Humas Polres MBD diperoleh informasi bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 18/VIII/2023/Sek Kisar/Res MBD/Maluku, tanggal 29 Agustus 2023, diketahui bahwa perbuatan Asusila itu diketahui oleh pelapor pada bulan Desember 2022 sekitar pukul 23.00 Wit dimana saat itu korban sedang sakit namun sudah hamil, korban kemudian berterus terang kepada pelapor pamannya bahwa ia korban telah disetubuhi dan dihamili oleh terduga pelaku di rumah korban di dusun Puthaer Timur Desa Lebelau Kecamatan kisar Utara Kabupaten Maluku Barat Daya.
Berbagai upaya pendekatan telah dilakukan oleh pelapor guna meminta pertanggung jawaban terduga pelaku dan keluarganya namun belum membuahkan hasil, setelah korban melahirkan pada tanggal 23 Juli 2023 upaya pendekatan kembali dilakukan oleh pelapor pada tanggal 25 Agustus 2023 terhadap terduga pelaku dan keluarganya dan hasilnya terduga pelaku bersedia menikah dengan korban, namun pada tanggal 26 Agustus 2023 terduga pelaku kembali mengelabui pelapor dimana saat itu terduga pelaku P.S telah dijodohkan oleh keluarganya dengan wanita lain.
Terkait hal tersebut Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K melalui Kasi Humas Ipda Wempi R. Paunno mengatakan, Peristiwa tentang dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh terduga pelaku P.S terhadap korban I.F.L anak dibawah umur telah dilaporkan oleh pelapor D.E.L ke SPKT Polsek Kisar, Penyidik unit Reskrim sendiri telah mengambil langkah hukum dengan membawa korban ke Puskesmas Wonreli untuk dilakukan pemeriksaan medis atas korban dan hasilnya akan dituangkan dalam surat keterangan Visum et Repertum sebagai alat bukti dalam pengungkapan perkara tersebut.
Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan, Penyidik telah melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari korban dan akan memanggil sejumlah saksi bahkan terduga pelaku sendiri untuk dimintai keterangan terkait peristiwa persetubuhan tersebut, sedangkan terhadap terduga pelaku P.S akan diterapkan pasal sangkaan yakni pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasi Humas juga menambahkan, Penyidik Polsek Kisar telah turun ke TKP dan telah mengumpulkan bukti-bukti yang ada kaitannya dengan peristiwa pidana tersebut serta memberikan himbauan kepada warga setempat supaya kooperatif membantu aparat Kepolisian demi kelancaran pengungkapan kasus tersebut.
“Kita percayakan penanganan perkara ini oleh Penyidik Polsek kisar secara Profesional, Transparansi dan Berkeadilan sehingga masyarakat akan menilai kinerja kita (Polri-red) dan membeerikn keprcayaan yang sungguh atas pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat. “ tutup Kasi Humas
Komentar