Jepara, Kabarsulsel-Indonesia.com; Diskusi Publik yang mengangkat tema “urgensi tambak udang sebagai potensi pendapatan dari sisi regulasidan tata kelola pemerintahan yang baik dan diselenggarakan oleh Yayasan Lembaga Bantuhan Hukum Indonesia Menggugat (YLBH- IM) bertempat di Resto Maribu Jl R.Shima no 20 Pengkol, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Senin 21/8/2023.
Acara diskusi dimulai pada pukul 9.00 Wib sampai selesai itu di buka oleh Ketua Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat, adapun sebagai Nara Sumber Diskusi Publik Hutomo Daru yang merupakan Presiden Direktur LBH Indonesia Menggugat, Agus Sutisna dari Ketua komisi A juga sebagai mantan Ketua Pansus Perda RT RW, Mohammad Novrizal sebagai ketua pusat studi HTN FH UI,Susnoduaji nara sumber lewat zoom meeting, mantan Kabareskrim, Bono Budi Priyambodo, Dosen Hukum Lingkungan FH UI ,Sugeng Teguh Santoso, Kasi Intel Polres,Ormas dan LSM, Media, para pelaku tambak dan para peduli pelestari lingkungan hidup, Mahasiswa, jajaran Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menggugat Ahmad Gunawan beserta jajarannya dan tamu undangan lainya.
Dalam diskusi publik yang di pimpin oleh Hutomo mengungkapkan telah datang langsung ke Karimunjawa dan mengkaji serta mempelajari dengan cermat dan teliti perda RT RW dari segi aspek hukum, ekonomi, sosial dan pariwisata ini dapat mencarikan solusi terbaik untuk para pelaku tambak udang juga pelaku pariwisata bisa saling bersinergi untuk memperoleh hak yang sama di dalam hukum maka dari itu perlu sekali untuk melaraskan antara undang-undang pelaturan provinsi dengan pelaturan daerah.
Bersyukur acara berjalan sukses dan menemukan solusi antara pelaku tambak udang dengan pencinta lingkungan.
Komentar