Langgur, Kabarsulsel-Indonesia.com; Senin (31/7/2023) bertempat di Cafe Kopi Kei Langgur, puluhan Masyarakat dan OKP yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Penegak Undang-undang dan Hukum (AMPUH) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menggelar konfrensi pers mendesak Bupati Maluku Tenggara Thaher Hanubun besikap tegas terkait status Sekretaris Daerah non aktif A Yani Rahawarin.
AMPUH juga Mendesak Hanubun segera menetapkan PLt Sekda dan memberhentian A Rahawarin dari jabatannya selaku sekda non aktif.
“Penunjukan PLH Sekda oleh Bupati Malra belum cukup untuk meyakinkan Sekda Nonaktif Drs. A. Yani Rahawarin bahwa dirinya telah diberhentikan atas sikap ketidak patuhannya kepada Bupati Malra dan dugaan pelanggaran sejumlah ketentuan yang ada, seperti sengaja tidak mengikuti Uji Kompetensi dan lainnya,” seru pengurus KAHMI Malra Ahmad Difinubun dalam keterangannya dihadapan awak media.
Menurutnya sudah saatnya Bupati Malra mengangkat dan melantik Sekretaris Daerah Maluku Tenggara yang baru.
“Pengangkatan dan Pelantikan PLh Sekda Malra sudah harus dilakukan mengingat PLH Sekda yang ditunjuk Bupati masa kerjanya terbatas. Hanya 14 hari,” Tandas Difinubun.
Difinubun kesempatan itu juga mengungkit pelaksanaan uji kompetensi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara beberapa hari yang lalu. Menurut dia, apa yang dilakukan pemda Malra dalam hal ini Bupati Thaher Hanubun telah memenuhi semua syarat dan ketentuan.
“Apa yang dilakukan pemkab Malra legal. Hanya saja salah diartikan sebagai seleksi terbuka untuk pergantian Sekda,” ujarnya.
OKP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku Tenggara juga menyiagakan hal serupa. Mereka menilai Drs. A. Yani Rahawarin diduga telah melakukan manufer politik sehingga memaknai Uji Kompetensi untuk jabatan eselon II sebagai seleksi terbuka untuk mengisi jabatan SEKDA.
“Menurut saya, kalau saja Pa Yani mengikuti Uji Kompetensi tersebut maka hari ini beliau masih menjabat sebagai SEKDA MALRA. ”tandas Sanen Difinubun, Sekertaris Cabang IMM.
Serupa desakan yang datang dari Hamza Samalo, aktivis PMII yang mengecam Bupati Malra segera memgangkat PLT Sekda agar memiliki kekuatan Hukum yang lebih kuat dari sekedar PLH. Bagi samalo, Bupati sebagai pengambil keputusan tertinggi di lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara harus lebih tegas apalagi soal pengelolaan pemerintahan.
Desakan penetapan PLt Sekda dan pemberhentian A Yani Rahawarin dari jabatannya juga datang dari Partai Politik. Salah satunya adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ialah Afandi Latar.
Lebih tegas, Afandi mengultimatum akan melakukan gerakan boikot terhadap seluruh aktifitas birokrasi di lingkungan pemkab Malra bila desakan pengangkatan dan Pelantikan PLt Sekda tidak ditindak lanjuti oleh bupati.
“Kami akan memboikot seluruh aktifitas perkantoran di kantor bupati Malra hingga ada pelantikan PLt Sekda,” ancam Afandi.
Elemen masyarakat Kecamatan Kei Besar Utara Barat, R. Faubun mengungkapkan penyesalannya terhadap sikap Drs. A. Yani Rahawarin yang tidak menunjukkan sikap ketauladanan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian tertinggi di Kabupaten Maluku Tenggara.
“Harusnya beliau lebih mengendalikan diri agar menjadi contoh bagi ASN yang lain.”sebutnya.
“Apa susahnya menjadi ASN yang loyal.”timpal tokoh pemuda utara barat A.G. Rabrusun
Dalam kaitannya dengan pelaksanaan Uji Kompetensi atau Uji Kesesuaian atau yang sering disebut Job Fit bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Jabatan setara Eselon II, adalah mekanisme pengisian jabatan yang diatur dalam beberapa regulasi antara lain:
UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNSP, PERMENPAN 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan Kompetitif di Lingkungan instansi Pemerintah.
Dalam kaitannya dengan Uji Kompetensi (Job Fit) yang dilaksanakan Tanggal 21 Juli 2023 yang lalu Bupati Thaher Hanubun menjelaskan, khusus di Maluku Tenggara telah diterbitkan Peraturan Bupati (PERBUP) Nomor 103 Tahun 2020 Tentang Pengisian Pedoman Jabatan Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama melalui Seleksi Terbuka dan Mutasi
Beberapa regulasi sebagaimana Bupati sebutkan diatas, ternyata tidak dibaca dan dipahami dengan baik dan benar, baik oleh ASN (Termasuk Pejabat Pemerintah Daerah), sehingga memunculkan pandangan yang beragam (Gagal Paham), multitafsir dan menimbulkan Mis-informasi serta dimanfaatkan oleh Pihak-pihak untuk membuat kegaduhan.
“Perlu saya jelaskan kepada Saudara- saudara sekalian bahwa pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi setara Eselon II dilakukan dengan 2 (dua) mekanisme” ujar Bupati disela-sela pelantikan Camat Kei Kecil, dan Camat Kei Kecil Barat beberapa waktu lalu di Aula Kantor Bupati.
Thaher menambahkan, berdasarkan ketentuan Pasal 131 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS ditegaskan bahwa Pengisian JPT yang Lowong melalui mutasi dari Satu JPT ke JPT yang lain dapat dilakukan melalui Uji Kompetensi dari Pejabat yang ada.
Pengisian JPT sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat Satu Klasifikasi Jabatan Sesuai standar Kompetensi Jabatan – Telah menduduki jabatan paling singkat 2 (dua) Tahun dan Paling lama 5 (Lima) Tahun, Pengisian jabatan dimaksud dilakukan berkoordinasi dengan KASN jelasnya.
Bupati Thaher juga jelaskan, ketentuan Pasal 132 PP 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP 17 Tahun 2022, ditegaskan bahwa pengisian JPT melalui mutasi dari Satu JPT ke JPT yang lain dalam Satu instansi maupun antar instansi dapat dilakukan melalui Uji Kompetensi diantara Pejabat Pimpinan Tinggi.
Mutasi dimaksud harus memenuhi syarat Sesuai Standar Kompetensi Jabatan.Telah menduduki jabatan paling singkat 2 (dua) Tahun dan Paling lama 5 (Lima) Tahun.
Perlu diketahui bahwa Pelaksanaan Uji Kompetensi (Job Fit) yang dilaksanakan Tanggal 21 Juli 2023 yang lalu, sudah mendapat Rekomendasi KASN dan tidak dilaksanakan untuk mengisi Jabatan SEKDA serta diuji oleh PANSEL yang Kompeten.
Pengisian Jabatan SEKDA hanya bisa dilakukan melalui seleksi terbuka. SEKDA adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, dan bilamana sudah lebih dari 2 Tahun maka wajib hukumnya mengikuti Uji Kompetensi atau Job Fit.
Komentar