Kubangan, Proses Pemuktahiran Penyusunan Daftar Pemilih Sejak Oktober Hingga Juni 2023

Ambon, Daerah, Maluku, NEWS131 views

Ambon, Kabarsulsel-Indonesia.com; KPU Provinsi Maluku menggelar Rapat Pleno Terbuka, Rekapitulasi Daftar Pemilihan Tetap (DPT) Tingkat Provinsi Maluku Pemilihan Umum Tahun 2024, yang bertempat di Lantai 5 Hotel Santika kota Ambon, Selasa 27/6/2023.

Kalau dibandingkan dengan pemilu 2019  jumlah DPT kita 1.266.25, dan  sekarang kita Rp1.341.012, tentu berarti ada  peningkatan, ungkap ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rivan  Kubangan.

Menurutnya, sejak mulai dari proses pemutakhiran dan  penyusunan daftar pemilih mulai bulan Oktober sampai 21 Juni 2023 kemarin bahwa, KPU bersama-sama dengan Bawaslu akan melakukan proses pengawasan. Teman-teman juga telah menyampaikan surat Himbauan dan kita akan langsung tindaklanjuti kepada teman-teman KPU kabupaten/kota.

Kami juga setelah itu mendapatkan Pencermatatan dari teman-teman KPU kabupaten/kota kemudian kita menyampaikan suratnya, respon dari saran perbaikan dan ada data-datanya yang tadi sudah ditampilkan berkaitan hal tadi.

Kubangan mencontohkan,  Katakanlah TMS yang ditemukan oleh Bawaslu itu lebih besar dari kita, jadi total kita  nanti ada angkanya misalnya kurang lebih hampir diangka tersaring itu jumlah tidak memenuhi syarat misalnya ganda kemudian orang yang sudah meninggal, itu ada beberapa kategori berkaitan dengan tidak memenuhi syarat, jelasnya.

Termasuk TNI Polri sebut Kubangan, karena TNI Polri juga orang yang tidak memenuhi syarat. Misalnya ketika dicermati lagi  ada pemilih yang memang sudah menjadi TNI Polri tadi.

Terkait dengan adanya 27 ribu pemilih potential non KTP lanjutnya, dari model Pencermatatan yang tadi sudah disampaikan bahwa, bagaimana proses pemilih potential itu ditampilkan, disajikan karena hal ini berkaitan dengan pemenuhan syarat sebagai pemilih. Dan pemenuhannya saat dia memiliki KTP elektronik. Ada angka-angka yang memang disampaikan dan disajikan menyangkut dengan bagaimana syarat administrasi untuk memilih, bukan kartu pemilihnya. Karena tidak ada kartu pemilih yang ada hanya orang yang memenuhi syarat dan memiliki syarat administrasi yakni memiliki KTP elektronik.

Orang yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan kemudian didata sebagai daftar pemilih dia akan menggunakan hak pilihannya. Pada tahapan ini nanti kita akan melaksanakan daftar pemilih tetap tambahan, dalam artian bahwa telah terdaftar tapi pada saat harinya mereka bertugas. Misalnya dalam keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihannya di TPS yang memang sudah terdaftar, berarti menggunakan A5, urainya.

Ditambahkan juga, proses yang namanya daftar pemilih khusus, dia memenuhi syarat untuk memilih memiliki admistrasi kependudukan namun belum terdaftar sebagai daftar pemilih tetap. Ini yang nanti kita masukan ke dalam daftar pemilih khusus yang akan menggunakan hak pilihannya pada pukul 12.00 sampai 13.00 WIT, pungkasnya.

(Muhammat Nurlette)

Komentar